GridHype.ID - Pihak kepolisian berhasil membekuk terduga pelaku kasus pencurian perhiasan seberat 160 gram.
HI (32) yang terduga adalah pelaku ditangkap anggota Polsek Pujut di Desa Sengkol, Lombok Tengah.
Kapolsek Pujut Iptu Lalu Abdurahman mengatakan, ada hal unik dalam pengungkapan kasus dan penangkapan pelaku.
Baca Juga: Tak Hanya Baik untuk Mata, Siapa Sangka Wortel Ampuh Atasi Diare, Begini Caranya!
Kasus ini terungkap ketika pelaku menyuruh istrinya mengembalikan sebagian perhiasan emas hasil curian itu kepada korban.
"Kasus ini terungkap, setelah pelaku menyuruh istrinya mengembalikan sebagian emas yang dicuri itu kepada korban," kata Abdurahman dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (25/9/2020).
Menurut Abdurahman, korban mengalami kerugian sebesar Rp 137 juta akibat pencurian yang dilakukan HI.
Abdurahman menambahkan, pencurian itu dialami korban bernama Suarni (56), warga Dusun Gerupuk terjadi pada 28 Agustus.
Korban mengetahui aksi pencurian itu saat pulang menghadiri acara pernikahan.
Tiba di rumah, suami korban melihat lemari pakaian dibongkar dan isinya berantakan.
Ketika diperiksa, perhiasan emas dan uang yang disimpan di lemari ternyata hilang.
Korban lalu melaporkan pencurian itu ke Polsek Pujut.
Polisi melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus itu.
Belakangan, polisi mendapatkan informasi istri pelaku mengembalikan sebuah perhiasan emas berbentuk medali dengan berat 40 gram.
Polisi langsung turun ke lapangan dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Suruh Istrinya Kembalikan Sebagian Emas Curian kepada Korban, Pencuri Ini Ditangkap"