Calon Pengantin Harus Tahu, Ini 5 Jenis Vaksinasi yang Harus Dilakukan Sebelum Menikah, Penting Bagi Masa Depanmu!

Jumat, 30 Juli 2021 | 13:15
pinterest

Ilustrasi Pernikahan

GridHype.id- Menikah memang menjadi dambaan banyak orang.

Tak jarang semua keperluan disipkan dengan sangat matang dan detil.

Mulai dari katering, dekorasi, undangan, hingga gaun pengantin menjadi daftar panjang yang harus dilengkapi sejak jauh-jauh hari.

Meski demikian, tahukah kamu jika ada syarat lain yang tak kalah penting untuk dipenuhi sebelum menikah?

Hal itu adalah vaksinasi, calon pengantin diharuskan untuk menjalani beberapa vaksinasi sebelum menikah.

Hal ini menjadi penting sebagai upaya pencegahan penularan penyakit yang timbul sesudah menikah.

Dikutip dari Kompas.com (29/7/2021), berikut lima vaksin yang harus dilakukan sebagai langkah pencegahan penyakit sekaligus menciptakan Generasi Bersih dan Sehat (Genbest):

Vaksin HPV

Human papillomavirus (HPV) adalah virus yang menyebabkan infeksi di permukaan kulit.

Virus ini berpotensi menimbulkan kanker leher rahim pada wanita dan penyakit kutil kelamin pada pria.

Virus ini dapat menular melalui kontak langsung saat berhubungan seksual.

Atas bahayanya, vaksin ini sangat diperlukan bagi calon pengantin.

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) merekomendasikan pemberian vaksin HPV pada anak perempuan sejak usia 9 tahun dengan jeda waktu satu tahun.

Sementara pada orang dewasa atau yang telah aktif secara seksual, vaksinasi HPV dilakukan tiga kali dengan interval dua bulan antara vaksinasi pertama dan kedua serta interval 6 bulan antara vaksinasi kedua dan ketiga.

Baca Juga: Sering Diabaikan dan Dianggap Tanaman Liar, Meniran Bisa Sembuhkan Segala Jenis Penyakit

Vaksin Hepatitis B

Vaksin Hepatitis B dasar biasanya diberikan kepada bayi yang baru lahir hingga berusia 5 tahun.

Meski sudah mendapatkannya saat masih anak-anak, ada baiknya pemberian vaksin hepatitis B dilakukan kembali sebelum menikah.

Hal ini dikarenakan virus hepatitis B dapat menular melalui hubungan seksual dan pemakaian barang pribadi secara bersamaan.

Bahkan virus ini juga dapat ditularkan oleh ibu kepada bayinya saat persalinan.

Vaksin DPT dan TT

Vaksin diphtteria, tetanus, dan pertussis (DPT) direkomendasikan dilakukan sebanyak tiga kali, yaitu saat usia 18 bulan, 5 tahun, dan 10 tahun.

Meski demikian, perempuan yang hendak menikah wajib mendapat vaksinasi tetanus toksoid (TT) lagi.

Vaksin ini dapat meningkatkan kekebalan tubuh dari infeksi tetanus.

Kekebalan tubuh ini akan diwariskan kepada bayinya ketika proses persalinan.

Tetanus yang enyerang bayi baru lahir disebabkan oleh basil clostridium tetani.

Penyakit ini dapat menimbulkan risiko kematian sangat tinggi.

Baca Juga: Selama ini Keliru, Ternyata Penderita Cacar Air Boleh Mandi, Asal...

Vaksi Cacar Air

Cacar air adalah penyakit menular yang disebabkan oleh vvirus varicella-xoster (VZV).

Seorang yang terinfeksi cacar air ditandai dengan lepuhan merah atau ruam yang terasa gatal di sekujur tubuh.

Terkena cacar di trimester akhir masa kehamilan dapat meningkatkan risiko penularan penyakit kepada bayi.

Meski demikian, pemberian vaksinasi cacar saat sedang hamil sangat tidak dianjurkan.

Oleh karena itu, vaksinasi cacar lebih baik didapatkan sebelum menikah.

Vaksinasi Mumps, Measles, Rubela (MMR)

Vaksin ini berfungsi melindungi diri dari penyakit campak, gondongan, dan rubela.

Gondongan dapat menyebabkan infertilitas atau gangguan kesuburan.

Oleh karena itu, vaksin ini sangat diperlukan bagi calon pengantin yang akan menikah.

Meski demikian, vaksin MMR ini tidak boleh diberikan kepada wanita hamil karena dapat menimbulkan risiko keguguran.

Baca Juga: Mengenal Varian Lambda yang disebut Lebih Ganas dari Varian Delta, Vaksin Sinovac Diduga Tak Mampu Jadi Penangkalnya

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya