Jangan Sampai Gigit Jari, Bawa Kelengkapan Syarat Pencairan BLT UMKM Berikut, Kamu Bisa Langsung Dapat Bantuan Rp1,2 Juta Ini

Selasa, 27 Juli 2021 | 07:30
Tribunnews.com

BLT UMKM Rp 1,2 juta bisa dicairkan di bank

GridHype.ID - PPKM level 4 berlanjut, pemerintah gencar menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat, termasuk BLT UMKM.

Diketahui melalui TribunKaltim.co, pemerintah menambah kuota penerima BLT UMKM sebanyak3 juta penerima baru.

Pasalnya, pemerintah telah menyiapkanalokasi anggaran total senilai Rp 3,6 triliun.

BLT UMKM akan dicairkan secara bertahap mulai Juli hingga September 2021.

Nantinya, penerima BLT UMKM akan mendapatkan bantuan senilai Rp1,2 juta.

Sementara mengutip Tribunnews.com, untuk memastikan sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta, dapat dicek secara online.

Yakni melalui eform.bri.co.id/bpum di BRI, dan banpresbpum.id untuk BNI.

Baca Juga: Banyak Bansos dari Pemerintah Saat PPKM, Begini Cara Cek Penerima BST, PKH, dan Kartu Sembako Juli 2021, Cukup Siapkan KTP

Cara Cek Penerima BLT UMKM di BRI

- Para pelaku UMKM dapat masuk ke link https://eform.bri.co.id/bpum.

- Masukkan nomor KTP serta kode verifikasi.

- Klik proses inquiry.

- Kemudian akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan: "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

- Namun, jika terdaftar sebagai penerima, pelaku UMKM dapat mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta dengan mendatangi kantor BRI.

Baca Juga: Kabar Gembira di Tengah Lonjakan Kasus Covid-19, Pemerintah Bakal Beri Bansos untuk Kepala Keluarga yang Terpapar Virus Corona

Cara Cek Penerima BLT UMKM di BNI

1. Masuk ke laman http://banpresbpum.id.

2. Isi nomor KTP.

3. Pilih Cari.

4. Akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Syarat Pencairan BLT UMKM Rp1,2 Juta

- Bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas diri;

- Bawa buku tabungan BRI atau BNI;

- Bawa Kartu ATM BRI atau BNI;

- Bawa Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat;

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana banpres.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Percepat Penyaluran BLT UMKM Rp1,2 Juta, Ini Jadwal dan Panduan Lengkap Mencairkan Bantuannya

(*)

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber : Tribunnews.com, TribunKaltim.co

Baca Lainnya