Pemerintah Diminta Percepat Penyaluran BLT UMKM Rp1,2 Juta, Ini Jadwal dan Panduan Lengkap Mencairkan Bantuannya

Minggu, 25 Juli 2021 | 07:15
Tribunnews.com

Ilustrasi BLT UMKM Rp 1,2 juta

GridHype.ID - PPKM darurat resmi diperpanjang, bantuan sosial (bansos) menjadi sangat dinanti-nantikan masyarakat, termasuk BLT UMKM.

Bahkan, masyarakat berharap bansos termasuk BLT UMKM bisa dicairkan dalam waktu dekat.

Waktu penyaluranBLT UMKM ini juga sempat disinggungKetua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang.

Mengutip Kompas.com, Sarman mengatakan, pemerintah perlu mempercepat realisasi bantuan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah UMKM saat PPKM berlangsung.

Dia menilai, daya tahan pelaku usaha mikro dan kecil akan berbeda dengan daya tahan pelaku usaha menengah yang mungkin masih bisa bertahan hingga tanggal 25 Juli 2021.

"Bagi pelaku usaha kecil mikro tentu teramat berat. Untuk itu kami sangat berharap agar stimulus yang disiapkan pemerintah terhadap masyarakat yang terdampak langsung PPKM darurat berupa bantuan langsung tunai dapat disalurkan agar para pelaku UKM dapat bertahan," kata Sarman dalam siaran pers, Rabu (21/7/2021).

Salah satu bantuan yang bisa dipercepat adalah Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM.

Pemerintah sudah mengalokasikan dana sekitar Rp 3,6 triliun di kuartal III-2021 untuk penyaluran bantuan usaha mikro alias BPUM.

Anggaran tambahan tersebut bisa menyerap 3 juta peserta baru dengan target pencairan bantuan Rp 1,2 juta per peserta di Juli-September 2021.

Pelaku UKM sendiri diketahui bisa mengecek secara online untuk mengetahui namanya termasuk dalam penerima BLT UMKM atau tidak.

Baca Juga: Tak Semua Orang Bisa Dapatkan BSU, Simak Wilayah PPKM Level 4 yang Pekerjanya Bakal Kecipratan Bantuan Subsidi Upah

Melansir Tribunnews.com, terdapat dua cara untuk mengecek nama penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta.

Cara Cek Penerima BLT UMKMdi BRI:

- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum.

- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.

- Kemudian, klik 'Proses Inquiry'.

Nantinya akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Cara Cek PenerimaBPUM di BNI:

- Masuk ke laman http://banpresbpum.id.

- Isi nomor KTP.

- Kemudian, pilih 'Cari'.

- Selanjutnya akan muncul pemberitahuan Anda termasuk penerima BPUM atau tidak.

Selain bisa dicek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Setelah menerima SMS, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan.

Baca Juga: Tak Bisa Cairkan Bansos Rp 600 Ribu, Simak Syarat Mendapatkan Bantuannya Berikut, Jangan Sampai Terlewat!

Cara Mencairkan BLT UMKM

Setelah mendapat informasi melalui SMS oleh bank penyalur, penerima silakan melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan dengan membawa dokumen sebagai berikut:

- E-KTP;

- Fotokopi NIB atau SKU;

- Kartu Keluarga (KK).

Penerima kemudian mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Setelah itu, lakukan verifikasi dokumen dan data.

Bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung.

Baca Juga: Kabar Gembira Para Pengusaha Warteg Sampai PKL, Pemerintah Siapkan Bantuan Sebesar Rp 1,2 Juta

(*)

Tag

Editor : Nailul Iffah

Sumber Kompas.com, Tribunnews.com