GridHype.ID - Kabar gembira di tengah PPKM level 4, pemerintah akan mengucurkan dana bantuan sosial (bansos) untuk para pelaku usaha warung tegal (warteg) dan pedagang kaki lima (PKL).
Melansir Kompas.TV, pemerintah nantinya akan menyalurkan bansos senilai Rp1,2 juta bagi warteg terdampak pandemi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bansos tunai untuk warteg merupakan bagian dari program jaring pengaman sosial di masa PPKM.
Bantuan Rp1,2 juta ini diperuntukkan untuk 1 juta usaha mikro kecil, antara lain warung, warteg dan PKL yang berada di wilayah PPKM level 4.
Mengutip Kompas.com, penyaluran subsidi warteg dan subsidi pkl ini akan dilakukan melalui koordinasi TNI/Polri.
Mekanisme lebih lanjut bakal diatur lewat pedoman umum petunjuk teknis, dengan pendampingan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPKP.
"(Penyerahan) bantuan lebih sederhana, dalam bentuk tanda terima bagi penerima bantuan, warung, PKL, disertai dokumentasi foto yang memadai," jelas Airlangga.
Hanya Untuk Warteg dan PKL di Wilayah PPKM Level 4
Airlangga mengungkapkan, bantuan ini hanya berlaku bagi wartega tau PKL yang berada di wilayah daerah PPKM level 4.
"Program ini disiapkan untuk di daerah PPKM level 4 berlaku, level 4 menggantikan istilah darurat, berlaku di 122 kabupaten/kota (Pulau Jawa-Bali) dan 15 Kabupaten/Kota di luar Pulau Jawa-Bali," ungkap Airlangga.
Berikut adalah daftar wilayah yang masuk kategori PPKM level 4:
1. Provinsi DKI Jakarta untuk seluruh Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4
2. Provinsi Banten yang masuk kriteria level 4 meliputi, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang
3. Provinsi Jawa Barat yang masuk kriteria level 4 meliputi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya
4. Provinsi Jawa tengah yang masuk kriteria level 4 meliputi, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang
5. Daerah Istimewa Yogyakarta yang masuk kriteria level 4 meliputi, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta
6. Provinsi Jawa Timur yang masuk kriteria PPKM level 4 meliputi, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.
Cara Mendapatkan Bantuan
Mekanisme lebih lanjut bakal diatur lewat pedoman umum petunjuk teknis dengan pendampingan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPKP.
Nantinya pelaku usaha tersebut bakal didata langsung oleh Babinsa/Babinkamtibmas.
Oleh sebab itu, para pedagang harus menyiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan.
Dokumen yang perlu disiapkan bagi pemilik warteg dan pedagang kaki lima yakni data izin usaha, lokasi usaha, dan NIK.
"Dan data NIK ini mendapat cleansing atau pembersihan data melalui BPKP. NIK sejalan dengan data di Kemendagri," jelas Airlangga.
Baca Juga: Kabar Gembira Para Pengusaha Warteg Sampai PKL, Pemerintah Siapkan Bantuan Sebesar Rp 1,2 Juta
(*)