GridHype.ID- Pihak kepolisian telah merilis temuan terbaru terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Seperti yang diberitakansebelumnya, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya yang berinisial ZN telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Barang bukti yang ditemukan polisi saat proses penangkapan Nia Ramadhani di kediamannya adalah narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram beserta alat hisapnya.
Ketiganya juga dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamin atau sabu berdasarkan hasil pemeriksaan urine.
Diketahui melaluiKompas.com, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie rupanya membeli sabu dengan harga Rp1,5 juta per klip.
Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Pusat Kompol Indraweny Panji Yoga saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/7/2021).
"Rp 1,5 juta," kata Panji Yoga.
Panji menjelaskan, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie selalu meminta sopirnya, ZN, untuk membelikan barang terlarang itu.
Sementara itu, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan fakta menarik tentang bandar yang mendistribusikan narkoba ke pasangan selebritas tersebut.
Baca Juga:Positif Konsumsi Sabu, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Akui Kapok, Polisi: Mereka Berdua Ingin Sembuh
"Kami temukan lagi fakta yang unik. Kami temukan bandar. Nanti barbuk cukup banyak. Nanti kami tampilkan," kata Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers virtual di Polres Jakarta Pusat, Sabtu (10/7/2021).
Menurut dugaan Hengki, narkoba yang dipasok sang bandar tertuju untuk orang-orang tajir atau kaya raya.
"Kami duga berdasarkan penyelidikan kami, bahwa ini digunakan kalangan-kalangan tertentu, kaum-kaum jetset, kalangan-kalangan elit," tutur Hengki Haryadi.
Hengki memperingatkan, polisi akan menangkap mereka yang sudah masuk dalam daftar target.
"Kami sudah petakan, tinggal tunggu saja. Kalau masih ada yang menggunakan, tunggu waktu, akan kami tangkap," ujar Hengki Haryadi.
Selain itu, Hengki memastikan, polisi telah menangkap bandar narkoba dari kasus Nia dan Ardi.
Baca Juga:Ini Dia Profil Lengkap Nia Ramadhani, Artis Seni Peran yang Kini Jadi Tersangka karena Kasus Narkoba
"Kami sudah menangkap bandar yang dugaan kami khusus untuk kalangan jetset," ucapnya.
Tak sampai di situ, Hengki Haryadi juga angkat bicara terkait permohonan rehabilitasi bagi artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Melansir Kompas.tv, ia menekankan, meskipun nanti proses rehabilitasi dilakukan, proses perkara tidak akan berhenti begitu saja.
Dengan status tersangka narkoba, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kini terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.
"Dengan rehabilitasi ini, bukan perkaranya tidak dilanjutkan, tidak. Perkara tetap kami lanjutkan."
"Kami bawa ke sidang, nanti akan divonis oleh hakim, dimana ancaman maksimalnya adalah 4 tahun", tuturnya.
(*)