GridHype.id- Baru-baru ini media sosial diramaikan dengan viralnya sebuah video rekaman pemakaman jenazah covid-19.
Video tersebut menampilkan antrean ambulans di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Padurenan, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Usai video tersebut tersebar luas di media sosial, Kepala Dinas Pertamanan, Kawasan permukiman, dan Pemakaman (Disperkimtan) Kota Bekasi Jumhana Lutfi angkat bicara.
Dikuti dari Kompas.com Jumat(9/7/2021), ia mengonfirmasi kebenaran video tersebut.
Pihaknya menjelaskan bahwa antrean yang terjadi bukan disebabkan oleh petugas yang kewalahan, namun karena kedatangannya yang bersamaan.
“Antre karena datangnya barengan,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan jumlah ambulans yang datang secara bersamaan.
“Definisi ngantre bukan seperti orang antre ambil tiket, tapi berbarengan, sekali datang empat atau lima mobil,” ungkapnya.
TPU Padurenan memang sudah menjadi tempat pemakaman jenazah Covid-19 sejak 2021.
Pelaksanaan pemakaman di lokasi tersebut dilaksanakan berdasarkan protokol kesehatan yang berlaku.
Akhir-akhir ini angka kematian akibat Covid-19 memang terus meningkat.
Pertambahan angka positif Covid-19 bahkan membuat pemerintah harus kembali memberlakukan PPKM Darurat.
Pada Selasa (6/7/2021), Kota Bekasi mencatat rekor tertinggi pemakaman jenazah Covid-19 yaitu sebanyak 118 jenazah.
Jenazah terebut tidak lain dimakamkan di TPU Pedurenan Bekasi dengan protokol Covid-19.
Salah satu petugas pemakaman di TPU Pedurenan Bekasi, Andi mengungkapkan bahwa salah satu ambulans bahkan bisa membawa jenazah sampai 4 kali dalam sehari.
Jenazah tersebut meninggal setelah mendapat perawatan di RSUD Kota Bekasi.
“TPU Pedurenan ini tutupnya jam 17.00, (satu ambulans) bisa sampai 4 kali satu kali, (satu ambulans) membawa 2 hingga 4 (jenazah pasien Covid-19 dalam sehari),” ujar Andi.
Pemakaman di TPU Pedurenan tersebut sebenarnya bukanlah sebuah keharusan, keluarga jeanzah Covid-19 berhak menentukan sendiri tempat pemakaman.
Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.
Jenazah boleh dimakamkan di mana pun asalkan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.
“Bagi masyarakat yang memiliki keluarga yang meninggal, jenazah tidak harus dimakamkan di Padurenan, boleh pemakaman keluarga,” ujarnya.
Selebihnya, Rahmat Effendi juga menegaska bahwa pasien meninggal juga dapat dimakamkan di luar Bekasi.
“Mau dibawa ke Jawa juga boleh, silakan. Asal, harus melalui proses pemularaan terlebih dahulu,” tuturnya pada dikutip dari Kompas.com Jumat(9/7/2021).
(*)