GridHype.ID- Dengan adanya kebijakan penerapan PPKM Darurat,pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial termasuk BLT UMKM.
Bahkan melansir Kompas.com, pemerintah menambah jumlah penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM sebanyak 3 juta penerima.
Nantinya, penerima BLT UMKM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta untuk tambahan modal usaha mereka.
Baca Juga:Tak Hanya Salurkan Bantuan Sosial, Pemerintah Salurkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta pada Juli Hingga 2021
Hal itu disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021).
Sementara untuk memastikan Anda sebagai penerima BLT UMKM dapat dilakukan secara online di bank BRI dan BNI menggunakan nomor KTP.
Mengutip Tribunnews.com, pengecekan di BRI dilakukan secara online melalui laman resmi eform.bri.co.id/bpum.
Sedangkandi BNI pengecekan dilakukan dengan mengakses laman banpresbpum.id.
Berikut ini cara pengecekan nama penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta.
Cara Cek Penerima BLT UMKMdi BRI:
- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum.
- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.
- Kemudian, klik 'Proses Inquiry'.
Nantinya akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan:
"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."
Cara Cek Penerima BLT UMKMdi BNI:
- Masuk ke laman http://banpresbpum.id.
- Isi nomor KTP.
- Kemudian, pilih 'Cari'.
- Selanjutnya akan muncul pemberitahuan Anda termasuk penerima BPUM atau tidak.
Selain bisa dicek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.
Setelah menerima SMS, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan.
Diketahui, penyaluran BLT UMKM Rp 1,2 juta ditargetkan pada Juli hingga September 2021.
Cara Mencairkan BLT UMKM
Berikut cara mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta bagi penerima bantuan:
1. Penerima BPUM akan menerima informasi dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia, melalui pesan teks atau telepon.
2. Penerima mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen:
- KTP elektronik;
- Fotokopi NIB atau SKU;
- Kartu Keluarga (KK).
3. Mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT UMKM.
4. Setelah verifikasi dokumen dan data, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung dan sekaligus.
(*)