Tak Segan Bertindak Tegas, Luhut Himbau Karyawan Lapor Jika Dipaksa WFO Selama PPKM Darurat

Selasa, 06 Juli 2021 | 11:45
Kompas

Aturan PPKM disampaikan Luhut

GridHype.ID - Dengan diberlakukannya PPKM Darurat semua sektor ekonomi ikut melakukan penyesuaian.

Terkait hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, perusahaan yang bergerak di sektor non-esensial wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi seluruh karyawan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Secara tegas ia menyebut jika ada karyawan sektor non-esensial yang masih diminta bekerja dari kantor atau work from office (WFO) oleh perusahaan, Luhut meminta mereka melapor ke Dinas Ketenagakerjaan di provinsi masing-masing.

Baca Juga: Lesti Kejora dan Rizky Billar Bakal Tunda Pernikahan, Padahal Sudah Penuhi Berbagai Syarat dari Stasiun TV yang Akan Siarkan Hari Bahagianya

"Saya juga menegaskan agar seluruh karyawan yang dipaksa harus bekerja di kantor pada perusahaan sektor non-esensial agar segera melaporkan kepada pemerintah," kata Luhut dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (5/7/2021).

Luhut mengatakan, selama masa PPKM Darurat perusahaan tidak bisa melakukan pemberhentian sepihak pada karyawannya yang bekerja dari rumah.

Ia pun meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah untuk menerbitkan surat perintah agar perusahaan sektor non-esensial tidak memberhentikan karyawannya yang bekerja di rumah, serta mewajibkan seluruh karyawan mereka untuk WFH.

"Jadi kalau dia tidak bekerja di kantor tapi bekerja dari rumah itu jangan sampai diberhentikan," ucap Luhut.

Luhut yang merupakan Koordinator PPKM Darurat meminta para gubernur dan pihak kepolisian untuk turun ke lapangan dan melakukan pengecekan ke setiap industri yang masih beroperasi.

Luhut menyebut, pada hari Senin pertama PPKM diterapkan, jalanan Jabodetabek masih dipenuhi oleh mobilisasi masyarakat.

Baca Juga: Kabar Gembira Kuotanya Ditambah, Begini Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta Selama PPKM Darurat

Tak hanya itu, KRL lintas Jabodetabek pun masih dipadati penumpang.

Selain menimbulkan kemacaten, hal itu juga menyebabkan kerumunan.

Oleh karenanya, ia berpesan agar seluruh perusahaan di wilayah PPKM Darurat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan terkait pembatasan karyawan.

"Saya juga berharap dalam konteks ini TNI Polri untuk tetap konsisten melakukan penyekatan dan kita harus mengimbau semua perusahaan juga untuk mematuhi ketentuan itu, karena ini merupakan kepentingan kita semua," kata Luhut.

Untuk diketahui, PPKM Darurat Jawa-Bali berlaku 3-20 Juli 2021.

Selama kebijakan tersebut berlaku, perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial wajib menerapkan WFH secara penuh.

Baca Juga: Bak Angin Segar Selama PPKM Darurat, Pemerintah Bakal Salurkan Bansos di Minggu Kedua Juli 2021

"100 persen work frome home untuk sektor non-esensial," demikian bunyi aturan PPKM darurat.

Pada sektor esensial, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen.

Sektor esensial yang dimaksud meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

Sementara, pada sektor kritikal, WFO boleh dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Cakupan sektor kritikal yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar (seperti listrik dan air), hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

(*)

Tag

Editor : Ruhil Yumna

Sumber Kompas