GridHype.ID- Bansos Tunai (BST) sebesar Rp 300 ribu kembali cair pada Juni 2021.
Sebelumnya, bansos tunai Rp 300 ribu ini hanya dibagikan hingga April 2021.
Namun, menurut keterangan dariStaf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan, bansos tunai Rp 300 ribu diperpanjang hingga Juni 2021.
"Rencananya iya diperpanjang (hingga bulan Juni 2021), besarannya sama Rp 300.000," kata Kunta Wibawa Dasar Nugraha seperti dikutip dari Kompas.com Minggu (27/6/2021).
Sebelumnya Kunta menuturkan, bantuan sosial merupakan bantuan non permanen sehingga berbeda dari PKH dan Kartu Sembako.
Untuk pemerataan, bansos tunai ini diberikan kepada penerima yang tidak terdaftar Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako.
Sementara melansir Kompas.com, syarat lain yang diterapkan Kemensos untuk penerima bansos tunai Rp 300 ribu di antaranya:
1. Tergolong masyarakat miskin, tidak mampu, dan terdampak pandemi Covid-19.
2. Penerima sudah tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), termask para lansia dan penyandang disabilitas yang datanya tertera di DTKS
3. Penerima BST tidak terdaftar dalam PKH dan Kartu Sembako.
Di sisi lain, Tribunnews.com mewartakan, untuk mengecek apakah terdaftar sebagai penerima bansos dari Kemensos, masyarakat secara mandiri dapat mengecek melalui cekbansos.kemensos.go.id.
Cara Cek Penerima Bansos Rp 300 Ribu
1. Pertama, buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
2. Kemudian, masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP.
4. Setelah, itu masukkan kode pada kolom.
6. Terakhir, klik tombol "cari".
Baca Juga:Bansos Tunai Rp300 Ribu yang Paling Dinantikan Masyarakat Tak Kunjung Cair, Ternyata Ini Alasannya
Nantinya akan muncul hasil pada data pencarian, berupa alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.
Sistem akan mencocokkan nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
Cara Mencairkan Bansos
Penerima Bansos Rp 300 ribu akan menerima surat undangan dari pihak pejabat daerah, atau dalam hal ini Ketua RT.
Dari undangan tersebut, masyarakat akan diarahkan mengambil bansos ke kantor pos, sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Undangan tersebut berisi barcode serta informasi dasar penerima bantuan dan wajib dibawa saat akan mengambil bansos.
Selain surat undangan, penerima bansos juga wajib membawa KTP atau Kartu Keluarga (KK).
Setelah menunjukkan undangan dan KTP atau KK, petugas akan melakukan scanning barcode pada surat undangan.
Saat sudah selesai, masyarakat akan langsung menerima bansos tunai Rp 300 ribu.
Untuk diketahui, saat mencairkan dana bansos tunai Rp 300 ribu ini tidak dikenakan potongan apapun.
(*)