GridHype.ID- Menanggapi kasus Covid-19 di Indonesia kembali naik usai libur lebaran 2021, pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
Hal tersebut berpengaruh bagi rencana Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas yang direncananya bakal dilakukan pada Juli 2021 mendatang.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim mengatakan adanya kemungkinan penundaan pembelajaran tatap muka di sejumlah daerah.
Dikutip dari Kompas.com (15/6/2021), hal itu diungkapkan Nadiem pada rapat kerja dengan Komisi X DPR RI pada Selasa (15/6/2021).
“Ada kemungkinan di dalam PPKM tersebut, berarti tidak bisa tatap muka terbatas. Tapi itu adalah suatu keharusan yang dialami semua sektor dalam dua minggu itu ada pembatasan,” ujar Nadiem.
Menurut Nadiem, pembelajaran tatap muka tidak dapat dilaksanakan di kelurahan atau desa yang menerapkan PPKM Mikro.
Aturan pembatasan kegiatan tersebut telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang ditandatangani pada akhir Maret.
Nadiem berharap agar hal tersebut tidak menimbulkan kekhawatiran pada masyarakat terkait perubahan aturan jelang pembelajaran tatap muka.
Menurutnya, PPKM adalah instrument pemerintah untuk mengambil keputusan terkait pelaksanaan PTM terbatas di daerah.
Selanjutnya, Nadiem mengatakan bahwa jika PPKM Mikro selesai, maka pihak sekolah memiliki wewenang untuk kembali menggelar pembelajaran tatap muka terbatas.
Bersamaan dengan pelaksanaan PPKM Mikro, pembelajaran dapat dilaksanakan secara daring atau jarak jauh seperti satu tahun belakangan ini.
Nadiem menyinggung persamaan aturan pendidikan dengan sektor lain yang berlaku.
“Sama seperti restoran yang boleh 50 persen kapasitas atau masyarakat disuruh bekerja dari rumah. Yak an, sama, sektor pendidikan mungkin harus PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh) selama PPKM tersebut,” ujar Nadiem.
Sebelumnya aturan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas telah dikeluarkan untuk disiapkan oleh pihak yang bersangkutan.
Dilansir dari GridHype.id (9/6/2021), pembelajaran tatap muka akan dilaksanakan dengan beberapa ketentuan ketat untuk mengurangi risiko buruk yang bakal terjadi.
Pembelajaran tatap muka terbatas hanya boleh dihadiri oleh maksimal 25 persen dari keseluruhan siswa.
Selain itu, durasi pembelajaran hanya boleh dilaksanakan maksimal 2 jam pelajaran serta hanya 2 hari dalam sepekan.
(*)