GridHype.ID - Pemerintah hingga saat ini masih terus menyalurkan dana bantuan sosial (bansos) pada masyarakat terdampak covid-19.
Penyalurannya yang telah berjalan sejak tahun lalu membuat pemerintah terus melakukan perbaruan terhadap data penerima bansos.
Alhasil,Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini, rutin menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah pihak terkait dengan data penerima bansos dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Mengutip dari Tribunnews.com, koordinasi dilakukan termasuk dalam keputusan untuk 'menidurkan' 21.000.156 data pada DTKS.
Hal ini dilakukan karena Kemensos menemukan adanya data ganda dari penerima bansos.
Data ganda yang dimaksud dalam temuan Kemensos adalah namanya ganda, atau mendapat bantuan ganda.
Untuk mengatasinya, kata Mensos, dilakukan dengan cara menghilangkan nama-nama ganda, sehingga tersisa satu nama.
Nama-nama ganda tersebut untuk Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Bantuan Sembako.
Risma memastikan, keputusan tersebut dilakukan dengan terlebih dulu berkoordinasi dengan lembaga terkait, yakni Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kejaksaan Agung.
Sementara mengutip TribunMataram.com, penyaluranbansos tunai Rp 300 Ribu, PKH, & BPNT diperpanjang hingga Bulan Juni 2021.
Ketiga Bantuan Sosial tersebut disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
Awalnya, Bansos Tunai Rp300 ribu hanya disalurkan sampai bulan April 2021.
Namun, ada penambahan alokasi penyaluran dua bulan, yaitu Mei-Juni, dengan indeks bantuan Rp300 ribu per bulan.
Kemensos tengah menyiapkan proses penyaluran bantuan dan akan segera disosialisasikan kepada KPM untuk pemanfaatannya.
Data penerima bantuan sosial PKH, BPNT, dan Bansos Tunai Rp 300 ribu yang telah disalurkan dan atau masih dalam proses, dapat diakses melalui cekbansos.kemensos.go.id.
1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP.
4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru.
6. Klik tombol cari.
(*)