GridHype.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) masih menyalurkan bantuan sosial (bansos) tunai kepada masyarakat terdampak covid-19 hingga Juni 2021.
Besaran bansos tunai yang diberikan juga masih tetap sama, yaitu sebesar Rp 300 ribu.
Kabar perpanjangan bansos tunai Rp 300 ribu ini disampaikan langsung oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Wibawa Dasa Nugraha.
"Rencananya iya diperpanjang (hingga bulan Juni 2021), besarannya sama Rp 300.000," kata Kunta Wibawa saat dikonfirmasi Kompas.com pada Selasa (18/5/2021).
Bansos tunai Rp 300.000 dari Kemensos ini bakal disalurkan pada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Artinya, jumlah penerima bansos tidak berkurang.
Melansir TRIBUNNEWS.COM, Menko PMK Muhadjir Effendy juga telah menyampaikan alokasi penyaluran Bansos Tunai Rp 300 ribu ditambah pada Mei dan Juni 2021.
Menurutnya, Kementerian Sosial tengah menyiapkan proses penyaluran bantuan dan akan segera disosialisasikan kepada KPM untuk pemanfaatannya.
Sejalan dengan hal tersebut,Kementerian Sosial saat ini masih menunggu arahan dari Kementerian Keuangan terkait penyaluran Bansos Tunai Rp 300 ribu tersebut.
Sementara itu, adapun kelengkapan data KPM yang dibutuhkan dan harus sepadan adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, alamat, dan tanggal lahir.
Data tersebut nantinya diperlukan untuk pembukaan rekening bansos di bank Himbara.
Sedangkan, untuk mengecek nama penerima bansos Rp 300 ribu dari Kemensos, masyarakat bisa mengakses laman cekbansos.kemensos.go.id.
Cek Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu
Kementerian Sosial meluncurkan New Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sudah dipadankan dengan NIK yang dikelola Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Data penerima bantuan sosial yang telah disalurkan dan atau masih dalam proses, dapat diakses melalui cekbansos.kemensos.go.id.
Dikutip Tribunnews.com dari laman cekbansos.kemensos.go.id, berikut cara mengecek nama penerima:
1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP.
4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru.
6. Klik tombol cari.
(*)