GridHype.ID - Belakangan publik ramai membicarakan soal transaksi bank yang di ATM Link yang akan dikenakan biaya.
Pengenaan biaya itu akan dikenakan pada anggota Himpunan Bank Milik Negara.
Pertanggal 1 Juni 2021, anggota Himpunan Bank Milik Negara akan dikenakan tarif setiap transaksi cek saldo dan tarik tunai di mesin anjungan tunai mandiri (ATM) Link, mulai 1 Juni 2021.
Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Sunarso mengatakan,
pengenaan tarif transaksi lewat mesin ATM Himbara yang berbeda dengan kartu debit bank penerbit sebenarnya sudah dilakukan sebelum pengintegrasian jaringan ATM Link.
Kemudian, pada 2018, anggota Himbara sepakat untuk membebaskan tarif cek saldo dan tarik tunai di mesin ATM Link, sebagai bentuk penetrasi dan pengenalan kepada nasabah.
"Dan kemudian sekarang dikenakan kembali, tapi (tarifnya) tidak setinggi dulu waktu awal-awalnya," kata Sunarso dalam konferensi pers virtual, Selasa (25/5/2021).
Terkait dengan penyesuaian tarif tersebut, Sunarso menegaskan, pihaknya tidak melakukan pelanggaran apapun terhadap ketentuan yang berlaku.
"Tidak ada ketentuan apapun yang dilanggar," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Konsumer BRI Handayani menyebutkan,
pengenaan tarif transaksi di ATM Link, merupakan output dari biaya yang dikeluarkan Himbara untuk melakukan penggabungan jaringan, melalui ATM Merah Putih itu.
Ia menegaskan, tarif hanya akan dikenakan kepada transaksi di mesin ATM Link yang berbeda dengan bank penerbit kartu debit.
"Jadi kalau kartu debit BRI transaksi di ATM Link BRI tentu tidak dikenakan (biaya), jadi gratis," ucap Handayani.
Sebagai informasi, Himbara yang beranggotakan BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN sepakat untuk mengenakan biaya transaksi cek saldo dan tarik tunai di ATM Link, masing-masing menjadi Rp 2.500 dan Rp 5.000 mulai 1 Juni mendatang.
(*)