Makin Istimewa Anggota DPR Bakal Miliki Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Begini Kata Politisi Partai Nasdem

Minggu, 23 Mei 2021 | 21:00
instagram/ @plat_dinas_official

Pelat Nomor Kendaraan Khusus Anggota DPR

GridHype.id- Beberapa waktu lalu viral foto mobil dengan pelat nomor kendaraan khusus dengan lambing DPR.

Pelat khusus tersebut diketahui bakal digunakan oleh seluruh anggota DPR.

Kebenaran tersebut dibeberkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni.

Dirinya membenarkan bahwa pelat nomor kendaraan khusus tersebut bakal digunaan sebagai penanda identitas anggota DPR.

Pelat nomor tersebut juga telah diketahui oleh Kepolisian.

Polistis Partai Nadem tersebut menjelaskan urgensi munculnya pelat nomor kendaraan khusus bagi anggota DPR.

Baca Juga: Polemik Kebijakan Mudik Menjelang Idul Fitri Disinggung Komisi IX DPR RI Lantaran Membiarkan WNA Masuk ke Tanah Air: Bisa-bisa Negara Kita Disepelekan!

“Jadi urgensinya adalah mengetahui sebagai kendaraan anggota DPR. Sama seperti kedutaan dan lembaga lainnya, asalkan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada di lembaga masing-masing,” ujarnya dikutip dari Kompas.com (22/5/2021).

Sahroni juga menjelaskan bahwa pelat nomor kendaraan khusus tersebut berdasarkan Surat Telegram Kapolri.

Pemberian pelat nomor kendaraan khusus itu juga memudahkan pemantauan anggota DPR.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

“Sebagai identitas agar mudah dipantau, di DPR sendiri gampang dikenali yang mana mobil anggota mana yang bukan,” tutur Dasco dikutip dari Kompas.com (22/5/2021).

Hal itu juga berkaitan dengan laporan yang tak jarang diterima terkait pelanggaran lalu-lintas oleh anggota DPR.

Baca Juga: Vaksin Nusantara yang Digagas Mantan Menkes Terawan Jadi Polemik Hingga Tim Peneliti Hentikan Sementara Proses Pembuatannya, Anggota Komisi IX DPR: Karena Anggaran?

“Di jalan raya juga bisa dipantau, apabila kemudian ada mobil yang melakukan pelanggaran-pelanggaran,” tambah Dasco.

Surat Telegram Kapoldri mengenai pelat nomor kendaraan khusus tersebut memang benar adanya.

Telegram tersebut dikeluarkan pada 15 Mei 2021 untuk menyosialisasikan kepada jajaran, Kapolda, dan lainnya.

Sekjen DPR telah mengeluarkan peraturan nomor 4 Tahun 2021 mengenai penerbitan dan penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK) khusus bagi pimpinan dan anggota DPR.

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : Kompas.com, instagram.com

Baca Lainnya