GridHype.ID - Seperti tahun lalu Ramadan 2021 dijalani di tengah pandemi.
Meski harus fokus untuk meningkatkan ibadah di bulan suci, pencegahan penyebaran virus Covid-19 tetap harus dilakukan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengeluarkan panduan untuk ibadah di masjid atau mushala selama pandemi Covid-19 di bulan Ramadhan 2021.
Dilansir dari instagram BPBD DKI Jakarta @bpbddkijakarta, panduan protokol kesehatan untuk ibadah Ramadhan 2021 di masjid atau mushala mengacu dari Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2021.
"Tujuan memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, mencegah dan mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19," tulis akun BPBD DKI, Minggu (11/4/2021).
Panduan pertama, setiap ibadah baik shalat fardu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf (bermalam di masjid) bisa dilaksanakan dengan pembatasan jumlah jamaah 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala.
"Diimbau untuk membawa sajadah dan mukena sendiri," tulis akun BPBD DKI.
Protokol kesehatan 3M wajib dilaksanakan, yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak minimal satu meter dengan orang lain.
Sedangkan untuk pengajian atau kultum dilaksanakan dengan durasi paling lama 15 menit.
Untuk peringatan Nuzulul Qur'an atau hari turunnya Alquran juga dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan.
Di penutup Ramadhan 2021, shalat Idul Fitri diizinkan untuk dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka, dengan protokol kesehatan yang ketat.
Dianjurkan agar setiap keluarga bisa melaksanakan sahur dan buka puasa di kediaman masing-masing.
Sedangkan kewajiban untuk pengelola masjid atau mushala diminta menunjuk petugas untuk memastikan protokol kesehatan berjalan dengan baik dan benar.
Kedua, mengumumkan kepada jemaah untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.
Ketiga, melakukan disinfeksi masjid atau musala secara teratur.
Keempat, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid atau mushala.
Terakhir, kegiatan pengumpulan dan penyaluran Zakat, Infaq dan Sedekah dilakukan dengan protokol kesehatan dan menghindari potensi kerumunan massa.
(*)