Rizky Febian Tak Main-Main Penjarakan Teddy Pardiyana Atas Dugaan Penggelapan Aset, Suami Mendiang Lina Jubaedah Terancam 4 Tahun Dibui

Jumat, 09 April 2021 | 09:45
Kolase Tribun

Kisruh Harta Warisan Makin Panas, Rizky Febian paggil Teddy dengan sebutan nyeleneh ini.

GridHype.ID - Kisruh perebutan harta warisan Lina Jubaedah tak kunjung usai.

Baru-baru ini Teddy Pardiyana dilaporkan oleh pihak putra sulung komedian Sule, Rizky Febian ke polisi.

Rizky Febian melaporkan Teddy ke polisi atas kasus dugaan penggelapan aset warisan Lina Jubaedah.

Baca Juga: Teddy PardiyanaTak Kunjung Kembalikan Aset Bernilai Miliaran Miliknya, Rizky Febian Bakal Tempuh Jalur Hukum Tanpa Berikan Rp 500 Juta

Seperti diketahui, Rizky Febian resmi melaporkan suami almarhumah ibunya Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana di Polda Metro Jaya Bandung, Jawa Barat pada 20 Maret 2021.

Sebab menurut Rizky Febian, Teddy tidak mengembalikan aset miliknya juga adiknya, Putri Delina.

Aset yang dimaksud ialah rumah di Panyawangan, sertifikat ruko di Panyawangan, rumah kost 32 kamar di Bojongsoang, dan uang hasil penjualan rumah di Villa Bandung Indah senilai Rp 1,5 miliar.

Baca Juga: Bak Kena Karma Karena Terus Usik Harta Warisan Lina Jubaedah, Mbak You Sebut Teddy Pardiyana akan Terperosok dalam 'Lubang Jurangnya Sendiri'

Serta, uang penjualan mobil Rp 120 juta, tanah yang dibeli dari uang Rizky atau Lina di Banjaran, Ciamis, toko material di Banjaran, Majalaya, tanah di Pangalengan, usaha grosir di Arjasari, Kabupaten Bandung, dan perhiasan senilai Rp 2 miliar.

Dilansir dari Tribun Medan, Laporan ini merupakan buntut sengketa hak warisan mendiang Lina Jubaedah selaku ibu kandung Rizky Febian dan istri Teddy Pardiyana setelah mendiang cerai dari pelawak Sule.

"Betul (Rizky Febian laporkan Tedy Pardiyana)," tegas Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago kepada Kompas.com, Kamis (25/3/2021).

Baca Juga: Molor dari Waktu yang Ditentukan untuk Mengembalikan Aset Rp 5 Miliar Milik Rizky Febian, Tingkah Teddy Pardiyana Diterawang Mbak You : Uang Panas Dipake Tidak Halal

Mengenai kasus ini, Erdi mengatakan dia akan infokan lebih lanjut pada esok hari.

Sementara itu, kuasa hukum Rizky Febian, Ferry Hudaya juga membenarkan adanya laporan tersebut ke Polda Jawa Barat.

"Intinya kita tanggal 1 Maret kemarin tidak ada itikad baik dari pihak mereka. Kita sudah tunggu sampai Minggu kemarin tidak ada," ucap Ferry saat dihubungi wartawan, Kamis.

Baca Juga: Aset Lina Jubaedah yang Digondol Belum Dikembalikan, Teddy Pardiyana Malah Ngaku Jual Mobil Rizky Febian Buat Bayar Hutang, Anak-anak Sule Tuntut Bukti dari Suami Baru Ibunya

"Janjinya Minggu depan waktu itu enggak ada juga. Kita sudah ambil langkah hukum. apakah berbentuk laporan secara perdata, nanti akan saya infokan. Yang jelas kita sudah lakukan upaya hukum," ucap Ferry melanjutkan.

Hingga saat ini, Ferry mengklaim belum ada pihak Rizky Febian memegang aset peninggalan mendiang Lina Jubaedah.

Sebelumnya, pihak kuasa hukum Teddy Pardiyana, Ali Nurdin mengaku siap menghadapi laporan Rizky Febian.

Baca Juga: Seolah Tak Tahu Diri Setelah Gondol Aset Lina Jubaedah yang Nilainya Miliaran, Teddy Pardiyana Malah Todong Rizky Febian Rp 750 Juta

Dilansir dari Kompas.com, Ali yang menyebut pihak Rizky Febian tidak memiliki itikad baik menyelesaikan masalah warisan mendiang Lina Jubaedah, mengatakan akan membuktikan semuanya nanti di kepolisian.

"Kita akan buktikan, kita akan hadapi di kepolisian, siapa yang menguasai aset siapa, siapa yang melakukan penggelapan, kita akan buktikan di sana," kata Ali dikutip dari YouTube KH Infotainment, Selasa (30/3/2021).

Termasuk soal uang Rizky yang disebut dititipkan pada Lina, Ali menyebut akan meminta bukti-bukti yang menunjukkan uang itu memang dititipkan atau ditransfer pada mendiang Lina Jubaedah.

Baca Juga: Diberi Kelonggaran 2 Minggu Untuk Kembalikan Aset Miliaran Milik Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana Tak Sanggup Bayar pada Rizky Febian

"Ada yang katanya melakukan penitipan uang, transferan uang, kan harus dibuktikan dulu," ujar Ali.

"Itu transfernya kapan, buktinya mana? Jadi tidak hanya asal bicara, itu enggak bisa. Itu akan kita buktikan," sambungnya.

Seperti diketahui, Teddy Pardiyana dilaporkan telah menggelapkan hak waris mendiang Lina Jubaedah.

Baca Juga: Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Kini Teddy Didesak untuk Segera Mengembalikan Semua Harta Warisan Lina Jubaedah pada Anak-anak Sule, Rizky Febian: Saya Pingin Kelarin Ini Semua

Dilansir dari Grid.ID, Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi, Teddy Pardiyana dikenakan pasal pidana pencucian uang.

"Diduga penggelapan, Pasal 372 KUHP tindak pidana pencucian uang," ungkap Patoppoi saat dihubungi wartawan, Rabu (7/4/2021).

Menurut Pasal 372 KUHP, Teddy terancam hukuman maksimal empat tahun.

Baca Juga: Hitung Mundur! Teddy Pardiyana Diberi Estimasi Waktu Dua Minggu Kembalikan Aset Milik Mendiang Lina Jubaedah yang Nilainya Capai Miliaran, Termasuk Uang Penjualan Villa dan Mobil

Terkait perkembangan kasusnya, polisi masih lakukan penyelidikan.

"Itu masih penyelidikan, baru kelar klarifikasi pihak-pihak," jelas Patoppoi.

(*)

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber : Kompas.com, Tribun Medan, Grid.ID

Baca Lainnya