Tak Sabar Ingin Bepergian? Simak Aturan Baru Naik Pesawat dari Kemenhub Berikut, Berlaku Mulai 1 April!

Sabtu, 03 April 2021 | 13:45
Kompas Megapolitan

Suasana di bandara Soekarno Hatta. Satgas Penanganan Covid-19 memberi perhatian serius terhadap kedatangan WNA yang terkonfirmasi positif Covid-19.

GridHype.ID - Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan baru terkait perjalanan dalam negeri yang menggunakan pesawat.

Aturan baru tersebut akan mulai diberlakukan per 1 April 2021.

Mengenai aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto pada 29 Maret 2021.

Baca Juga: Sebagian Besar Ada di Pulau Bali, Ini Dia 5 Daerah Zona Merah Virus Corona di Indonesia

Seperti apa ketentuannya?

Disebutkan, ketentuan perjalanan orang atau penumpang dalam negeri menggunakan transportasi udara atau pesawat yakni:

Para penupang pesawat juga wajib memenuhi persyaratan kesehatan yakni:

Baca Juga: Setelah Satu Bulan Lebih, KNKT Akhirnya Ungkap Komunikasi Terakhir dengan Pilot Sriwijaya SJ-182 Sebelum Jatuh

Persyaratan kesehatan di atas tidak berlaku bagi:

Ketentuan lain

Ada sejumlah ketentuan lain yang perlu diketahui.

Ketentuan itu di antaranya, penumpang pesawat wajib mengisi e-HAC Indonesia pada bandar udara keberangkatan untuk ditunjukkan pada petugas.

Disebutkan pula bahwa penyelenggara angkutan udara tidak memberikan makanan dan atau minuman kepada penumpang pada penerbangan yang berdurasi di bawah 2 jam kecuali untuk kepentingan medis.

Selain itu, jika hasil RT-PCR, rapid test antigen atau tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama menunggu hasil pemeriksaan.

Jika ada penumpang yang melakukan pengembalian tiket penerbangan, proses pengembalian dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Sempat Diduga Kuat Pecah di Udara, KNKT Ungkap Hal Sebaliknya: Itu Tidak Benar

Aturan tersebut juga mewajibkan personel pesawat udara yang bertugas dalam penerbangan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen yang sampel diambil dalam kurun waktu paling lama 7X24 jam sebelum berangkat.

Selama pemberlakuan Surat Edaran baru tersebut, maka aturan SE 13 tahun 2020 angka 4 huruf a butir 12 mengenai "penerapan prinsip jaga jarak di dalam pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body untuk kegiatan niaga berjadwal dalam negeri sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang berdasarkan karakteristik penumpang maksimal 70 persen kapasitas angkut" tidak lagi diberlakukan.

Meski demikian, tetap disediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang mendadak mengalami gangguan kesehatan saat penerbangan.

(*)

Tag

Editor : Ruhil Yumna

Sumber Kontan.co.id, Kompas