Istri Syekh Ali Jaber Mendadak Minta Pelaku Penusukan Mendiang Suaminya Dibebaskan, Apakah Wasiat Sebelum Meninggal Dunia?

Rabu, 31 Maret 2021 | 09:45
Instagram @yayasan.syekhalijaber

Syekh Ali Jaber

GridHype.ID - Sosok Sykeh Ali Jaber memang masih teringat jelas diingatkan kita semua.

Seperti yang diketahui, Syekh Ali Jaber telah menghembuskan napas terakhirnya pada 14 Januari 2021 lalu.

Melansir dari Kompas.com, Syekh Ali Jaber dikebumikan di Pesantren Tahfidz Da'arul Quran, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.

Baca Juga: Kabar Bahagia, Adik Mendiang Syekh Ali Jaber Resmi Nikahi Wanita Asal Garut, Senyum Sumringah Kedua Pengantin Terpancar

Sementara itu, istri kedua Syekh Ali Jaber, Deva Rachman belum lama ini meminta pelaku penusukan sang suami dibebaskan dari penjara.

Ya, kamu masih ingat dengan Alpin Andrian bukan?

Seorang pemuda yang tiba-tiba menusuk Syekh Ali Jaber dengan pisau di Masjid Falahudin, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Minggu (13/9/2020).

Baca Juga: Putra Sulung Syekh Ali Jaber Akhirnya Ungkap Penyebab Kematian Mendiang Ayahnya, Singgung Soal Insiden Penusukan Berdarah

Saat itu, Syekh Ali Jaber tengah mengisi sebuah pengajian.

Karena kasus penusukan itu, Alpin Andrian tengah dalam proses persidangan dengan tuntutan 10 tahun penjara.

Melansir dari GridHot.ID, Jaksa Penuntut Umum menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.

Baca Juga: Putri Ustaz Yusuf Mansur Dijodohkan dengan Putra Syekh Ali Jaber, Wirda Mansur Beri Jawaban Tak Terduga

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Abdullah Noer Deny saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (18/2/2021).

Sedang menunggu putusan sidang, kini ada kabar baik untuk Alpin Andrian.

Pasalnya, ia mendapat pembelaan dari istri kedua Syekh Ali Jaber.

Baca Juga: Dijodohkan sang Ayah, Putri Ustaz Yusuf Mansur Ngaku Belum Pernah Bertemu Anak Syekh Ali Jaber

Deva Rachman mengirimkan surat kepada Majelis Hakim untuk membebaskan Alpin Andrian, sang pelaku penusukan.

Permintaan agar pelaku penusukan almarhum suaminya dibebaskan itu disampaikan melalui surat permohonan tertulis yang ditujukan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pada Kamis (4/2/2021) lalu.

Surat diteken langsung oleh Deva Rachman, warga Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur dan asisten pribadi Syekh Ali Jaber, Iskandar Yusuf Anwar warga Kelurahan Krukut, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, tertanggal 1 Maret 2021.

Baca Juga: Bak Gantikan sang Ayah, Tingkah Anak Sulung Almarhum Syekh Ali Jaber pada Adik-adiknya Curi Perhatian

Dalam surat tersebut ia meminta majelis hakim untuk memaafkan dan membebaskan terdakwa dari hukuman atau minimal diberikan hukuman ringan.

Permohonan agar pelaku dibebaskan atau minimal hukuman diringankan adalah permintaan dari Syekh Ali Jaber sebelum meninggal dunia.

(*)

Tag

Editor : Helna Estalansa

Sumber Kompas.com, GridHot.ID