GridHype.ID - Beberapa waktu yang lalu, beredar video syur berdurasi 14 detik yang sempat gemparkan jagat maya.
Video syur tersebut diduga mirip dengan seorang artis muda bernama Gabriella Larasati.
Melansir dari Tribun Seleb, Gabriella Larasati menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat pada Selasa (23/2/2021) siang.
Setelah sebulan video syur tersebar, Gabriella Larasati akhirnya mengakui bahwa perempuan itu benar dirinya.
Ia lantas mengadukan terkait peredaran video syur miliknya tersebut.
"Diakui, memang dia (Gabriella Larasati) di situ (video syur)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/3/2021).
Ternyata Gabriella Larasati sudah melaporkan beredarnya video syurnya ke Polda Metro Jaya pada 11 Februari 2021 lalu.
Melansir dari Wartakotalive.com, Gabriella Larasati mengaku dirinya diancam dan diperas seseorang melalui media sosial.
Ia pun diancam apabila tidak memberikan uang, video syurnya akan disebarkan ke media sosial.
Usai ditelusuri, polisi akhirnya mendapatkan pemilik akun Instagram @yudhi.s03 yang diduga mengancam dan memeras Gabriella Larasati.
Polisi mengatakan bahwa pemilik akun tersebut berasal dari Medan, Sumatera Utara.
"Dari hasil profiling diketahui, pemilik akun ada di Medan, Sumatera Utara," kata Yusri Yunus.
Polisi berhasil membekuk pemilik akun YS (22) di rumahnya di Medan, Sabtu (20/3/2021).
YS kemudian mengakui semua perbuatannya.
"Pelaku mengaku sebagai pengancam dan pemeras saudari GL lewat akun media sosial," kata Yusri Yunus.
YS juga membenarkan jika dirinya meminta sejumlah uang kepada Gabriella Larasati.
"Pelaku akan menghapus video syur GL jika sudah membayar," lanjutnya.
YS mengaku perbuatannya itu hanya iseng semata.
Ia juga belum mendapatkan uang sepeserpun dari Gabriella Larasati.
Meski demikian, pelaku dijerat Pasal 27 junto Pasal 45 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Terkait video syur Gabriella Larasati, Polres Jakarta Barat membekuk dan menetapkan dua tersangka yang menyebarkan video tersebut secara masif di media sosial.
(*)