GridHype.ID - Belum lama ini ayah Zaskia Sungkar, Mark Sungkar dijebloskan ke jeruji besi lantaran terjerat kasus dugaan laporan keuangan fiktif dana kegiatan Pelatnas Asian Games 2018 di Bandung.
Hingga kini, Mark Sungkar harus menjalani sidang perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Beberapa waktu lalu,Fahri Bachmid selaku kuasa hukum Mark Sungkar menjelaskan agenda persidangan kali ini yaitu pemeriksaan saksi.
Hal tersebut ia ungkapkan melalui video yang diunggah kanal YouTube Starpro Indonesia pada Rabu (10/3/2021).
"Agenda hari ini kan sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh majelis hakim yang memeriksa perkara Pak Mark pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebenernya hari ini agendanya adalah pemeriksaan saksi," ujar Fahri.
"Tetapi informasi pemeriksaan ditunda sampai dengan pukul 15.30 WIB. Nah ini adalah persidangan kelanjutan dari sidang awal yaitu pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum," terangnya lebih lanjut.
Fahri juga membeberkan bahwa kliennya sudah mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara yang dituduhkan.
"Sejak semula sebenarnya perkara ini Pak Mark itu sudah mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara yang ditemukan oleh penyidik pada saat itu. Itu bagian dari sikap kooperatifnya beliau sebenernya," ujarnya.
Sesuai jumlah nominal yang dituduhkan, Fahri mengaku kliennya telah mengembalikan lebih dari Rp 300 juta.
Meski begitu, mereka tetap menjalani proses yang berjalan.
"Tapi prosesnya tetap jalan ya kita hargai saja," ujarnya.
"Rp 300 juta lebih sesuai yang disangkalkan," tambah Fahri.
Mark Sungkar yang sudah menjalani masa tahanan selama sekitar 20 hari, kondisi kesehatannya dikabarkan tidak stabil.
"Pak Mark itu dalam keadaan yang tidak baik-baik saja. Beliau itu sebenarnya mengeluh sakit. Sejak semula ketika ditahan itu mengalami diare karena usia Pak Mark juga yang tidak muda. Beliau itu kan sudah 73 tahun," ungkap Fahri.
Hal ini membuat pihaknya mengajukan penangguhan penahanan kepada majelis hakim.
"Tadi juga menyampaikan kepada saya bahwa ada keluhan di pinggangnya, penyakit lamanya. Dan nanti kita akan mintakan kepada majelis hakim untuk dipertimbangkan kemanusiaan agar Pak Mark bisa dilakukan penahanannya menjadi penahanan rutan atau penahanan rumah," pungkasnya.
(*)