Jokowi Gundah Lihat Masyarakat yang Sedikit-Sedikit Lapor Karena UU ITE, Sebut Akan Pertegas Pasal-Pasal Karet

Kamis, 18 Februari 2021 | 09:00
Tribunfile/IST

Ilustrasi UU ITE dan Pornografi

Gridhype.id-Wacana revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilontarkan Presiden RI Joko Widodo belakangan tengah menarik perhatian publik.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian menatakan jika Presiden Jokowi merasa resah melihat masyarakat yang sailng adu lantaran adanya UU ITE.

"Presiden kan merasa gundah melihat bagaimana dengan UU ITE ini ada saling adu di masyarakat, saling mengadukan, sedikit-sedikit mengadukan. Jadi media sosial kita menjadi gaduh," kata Donny seprti dikutip dari Kompas.com, Kamis (18/2/2021).

Baca Juga: UU ITE dan Pornografi Dinilai Jadi Produk Hukum Kontroversial, Media Asing Inggris dan China Soroti Hal Ini dari Kasus Video Syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes

Menurutnya justru banyak masyarakat yang tidak bersalah dan akhirnya menjadi korban lantaran dilaporkan ke kepolisan atas dasar UU ITE ini.

Hal ini lantaran adanya banyak pasal-pasal karet yang membuat rancu dan dianggap multitafsir.

Ia mengatakan jika wacana revisi UU ITE ini dapat terealisasi, nantinya hal-hal yang berakaitan dengan hasutan, fitnah, hoaks hingga ujaran kebencian akan lebih dipertajam lagi.

Hal ini dimaksudkan untuk menghindari timbulnya perbedaan interpretasi.

Namun, bersamaan dengan itu, ekosistem digital diharapkan tetap memberikan ruang kebebasan berpendapat dan kritik.

Baca Juga: Jokowi Serahkan 12 Barang Gratifikasi Senilai Rp8,7 Miliar pada Negara, Diantaranya Ada Pulpen dan Tasbih Berhias Berlian

"Jadi memastikan ada payung hukum yang jelas untuk memastikan bahwa siapa pun yang berbuat pidana di sosial media, di ekosistem digital kita, ya akan ditindaklanjuti akan diproses, tetapi juga tidak kemudian membuat orang jadi takut berpendapat," ujar Donny.

Ketika ditanya realisasi revisi UU ITE, kata Donny, pemerintah tengah berencana mengkaji pasal-pasal dalam UU tersebut yang dinilai multitafsir.

Proses pengkajian tersebut butuh waktu agar menghasilkan keputusan yang komprehensif.

"Kajian ini kan butuh waktu, pasti kan tidak bisa serta merta karena harus hati-hati betul," ujar Donny.

"Kita tunggu saja seperti apa, tapi yang jelas presiden sudah membuka kemungkinan untuk merevisi itu," kata dia.

Adapun Jokowi sebelumnya menyampaikan bakal meminta DPR memperbaiki UU ITE jika implementasinya tak berikan rasa keadilan.

Baca Juga: Kebijakan Privasi Baru WhatsApp Jadi Polemik, Kominfo Minta Pertanggungjawaban WA Berbagi Data ke Facebook

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-Undang ITE ini," kata Jokowi saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).

Menurut Jokowi, hulu persoalan dari UU ini adalah pasal-pasal karet atau yang berpotensi diterjemahkan secara multitafsir.

Oleh karena itu, jika revisi UU ITE dilakukan, ia akan meminta DPR menghapus pasal-pasal tersebut.

"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujar dia.

Sementara itu Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mendukung upaya lembaga yudikatif serta Kementerian/Lembaga terkait untuk memperjelas penafsiran atas beberapa pasal dalam UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Punya Klub Malam Sendiri, Jennifer Jill Getol Gelar Party dan Tenggak Alkohol Diusinya yang Sudah 50 Tahun: Asal Ada Minuman Aja

Menteri Kominfo Johnny G. Plate

"Kominfo mendukung Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian/Lembaga terkait dalam membuat pedoman intepretasi resmi terhadap UU ITE agar lebih jelas dalam penafsiran," tegasnya seperti dikutip dari siaran pers kominfo.go.id pada Kamis (18/2/2021).

Menurut Menteri Kominfo, UU ITE memiliki semangat untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, bahkan produktif. "Semangat UU ITE sebetulnya adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif," tandasnya.

Oleh karena itu, Menteri Johnny menegaskan Pemerintah senantiasa berupaya agar pelaksanaan UU ITE menerapkan prinsip keadilan.

Baca Juga: Perselingkuhannya dengan Nissa Sabyan Dibongkar Sepupu, Ayus Sabyan Mangkir dalam Sidang Perdana Perceraiannya dengan Ririe Fairus

"Pemerintah akan secara lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE dan pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir diterjemahkan secara hati-hati," tegasnya.

Menteri Kominfo mencatat beberapa pasal dalam UU ITE yang kerap dianggap pasal karet sudah mengalami uji materiil ke Mahkamah Konstitusi. Hasil proses itu tetap menyatakan bahwa pengaturan dalam UU ITE sudah konstitusional.

"Perlu dicatat bahwa Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, yang kerap kali dianggap sebagai "Pasal Karet", telah beberapa kali diajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) serta selalu dinyatakan konstitusional," jelasnya.

Sebagai wujud penyusunan perundangan yang dilakukan Pemerintah dan DPR RI, Menteri Johnny menjelaskan UU ITE merupakan hasil kajian dari norma-norma peraturan perundang-undangan lain yang berlaku saat ini.

(*)

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber : Kompas.com, Instagram, Kominfo.go.id

Baca Lainnya