GridHype.ID - Baru-baru ini pemerintah menganggarkan dana untuk intensif baru.
Insentif baru tersebut berupa berupa diskon tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor segmen di bawah 1.500 cc dengan kategori sedan dan 4x2.
Per Maret 2021 ini kebijakan tersebut akan mulai diberlakuakan. Diskon PPnBM ini menggunakan skema ditanggung pemerintah (DTP), dengan besaran diskon sebesar 100 persen di bulan pertama.
Artinya, pada tiga bulan pertama kebijakan ini berlaku, maka pada setiap pembelian mobil baru di bawah 1.500 cc akan digratiskan PPnBMnya.
Untuk tiga bulan berikutnya, besaran diskon yang diberikan sebesar 70 persen, dan tiga bulan terakhir sebesar 50 persen.
"Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, sehingga meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini," ujar Airlangga dalam keterangan resminya, Jumat (12/2/2021).
Untuk diketahui, ketika pembelian mobil baru dilakukan, maka akan ada empat jenis pajak yang diberlakukan.
Pajak tersebut yakni Pajak Pertambahan Nilai/PPN (10 persen), PPnBM (10-125 persen), dan pajak daerah seperti Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB (sekitar 2 persen) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBN KB (10-12,5 persen).
Ditolak Sri Mulyani
Sebelum akhirnya insentif diskon tersebut disetujui Airlangga, pada akhir tahun lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat beberapa kali menyatakan sikap penolakan terhadap kebijakan tersebut.
Tak hanya sekali, penolakan Sri Mulyani terhadap diskon PPnBM tersebut diutarakannya dua kali.
Yang pertama, yakni di akhir bulan September, dan yang kedua di awal bulan Oktober. Mulanya, Sri Mulyani mengatakan pemerintah sudah memiliki banyak insentif perpajakan yang diberikan sejak awal tahun.
Beragam insentif tersebut diberikan untuk membantu mendongkrak perekonomian yang berada dalam tekanan akibat pandemi virus corona (Covid-19).
Meski demikian, pihaknya tak menutup kemungkinan terkait pengkajian dari setiap usulan kebijakan oleh Kementerian/Lembaga (K/L).
"Soal pembebasan pajak mobil baru, tiap ada ide akan dikaji secara mendalam," ujar Sri Mulyani dalam paparan APBN KiTa, Selasa (22/9/2020).
"Seperti disampaikan, insentif perpajakan sudah sangat banyak di PEN (pemulihan ekonomi nasional), namun akan terus dilihat apa yang dibutuhkan untuk menstimulasi ekonomi kita kembali," ujar dia.
Untuk tanggapannya yang kedua, Sri Mulyani mengatakan di waktu tersebut, pihaknya tidak mempertimbangkan untuk memberikan diskon PPnBm.
"Kami tidak mempertimbangkan saat ini untuk memberikan pajak mobil baru nol persen seperti yang disampaikan industri maupun Kementerian Perindustrian," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers online APBN KiTa, Senin (19/10/2020).
Bendahara Negara itu menjelaskan, pihaknya telah memberikan dukungan kepada industri melalui beberapa insentif.
Di sisi lain, pihaknya juga akan mengevaluasi keseluruhan insentif yang telah diberikan ke berbagai sektor agar tetap menimbulkan keadilan.
"Setiap insentif yang kita berikan akan kita evaluasi lengkap, sehingga jangan sampai kita berikan insentif, di satu sisi berikan negatif ke kegiatan ekonomi yang lain," jelasnya.
Usulan Menperin Adapun insentif berupa penggratisan PPnBM sendiri diusulkan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
Mantan Menteri Sosial itu mengatakan, relaksasi tersebut bertujuan untuk mempercepat pemulihan di sektor industri otomotif.
Dia mengatakan, dengan relaksasi tersebut diharapkan pajak mobil baru sebesar 0 persen atau digratiskan.
"Untuk mendorong percepatan pemulihan, saya usul ke Kemenkeu agar ada relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar nol persen," ujar Agus dalam video conference, Kamis (10/9/2020).
Agus mengatakan insentif untuk industri otomotif melalui relaksasi pajak diperlukan lantaran industri tersebut memiliki banyak turunan.
Dengan demikian, bila kinerja industri tersebut sedikit terdongkrak, harapannya daya beli masyarakat juga bisa meningkat.
"Sehingga kalau diberi perhatian daya beli masyarakat yang direlaksasi pajak bisa diterapkan, sehingga gilirannya bisa membantu pertumbuhan industri manufaktur di bidang otomotif tersebut," jelas Agus.
Dianggap Tak Beri Dampak Signifikan Namun demikian, insentif fiskal berupa pembebasan pajak tersebut tidak serta-merta bisa membantu meningkatkan penjualan mobil.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah mengatakan, saat ini masyarakat kelompok menengah ke bawah masih menahan konsumsinya.
Ia mengatakan, stimulus pembebasan PPnBM diberikan pada mobil yang di produksi dalam negeri dibawah 1500 cc, yang merupakan mobil dengan target pasar kelas menengah ke bawah.
Sementara, kelompok tersebut yang paling terdampak pandemi dan mengalami penurunan daya beli.
"Dengan pertimbangan Itu, saya perkirakan stimulus pembebasan PPnBM ini meskipun di dorong juga dengan penurunan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) kredit tidak akan signifikan meningkatkan pembelian mobil," ujar Piter kepada Kompas.com, Jumat (12/2/2021).
Menurutnya, akan berbeda apabila pembebasan PPnBM diberikan pada kendaraan mewah yang di produksi di dalam negeri, di mana target pasarnya adalah masyarakat kelompok menengah ke atas yang memang masih punya daya beli di tengah pandemi.
Kendati demikian, kata Piter, kebijakan pemerintah merelaksasi PPnBM untuk mobil tetap harus diapresiasi.
Sebab, sekalipun dampaknya tidak akan besar tapi diyakini akan tetap ada pengaruhnya terhadap pembelian dan penyaluran kredit kendaraan bermotor. "Kelompok menengah yang masih memiliki daya beli besar kemungkinan yang memanfaatkan kesempatan untuk membeli kendaraan.
Walaupun, sekali lagi, tidak akan cukup besar (dampaknya)," pungkas Piter.
Daftar prediksi harga mobil usai pajak PPnBM 0 persen
Berikut ini kisaran harga mobil baru Low MPV setelah pajak 0 persen atau pembebasan PPnBM
Estimasi perubahan harga Toyota Avanza
Harga awal Avanza Rp 200,2 juta sampai Rp 231,250 juta Estimasi harga mobil baru Avanza pasca pajak 0 persen Rp 180,180 juta sampai Rp 208,125 juta
Estimasi perubahan harga Mitsubishi Xpander
Harga awal Rp 221,4 juta sampai Rp 278,9 juta Estimasi harga mobil baru Xpander pasca pajak 0 persen Rp 199,260 juta sampai Rp 251,010 juta
Estimasi perubahan harga Daihatsu Xenia
Harga awal Rp 196,750 juta sampai Rp 240,650 juta Estimasi harga mobil baru Xenia pasca pajak 0 persen Rp 177,075 juta sampai Rp 216,585 juta
Estimasi perubahan harga Nissan Livina
Harga awal Rp 208,3 juta sampai Rp 276,050 juta Estimasi harga mobil baru Livina pasca pajak 0 persen Rp 187,470 juta sampai Rp 248,445 juta
Baca Juga: Jadi Kota Mati Terbesar di Dunia, Begini Suasana Mencekam Sekaligus Megah di Kota Ordos
Estimasi perubahan harga Suzuki Ertiga
Harga awal Rp 210,5 juta sampai Rp 254,5 juta Estimasi harga mobil baru Ertiga pasca pajak 0 persen Rp 189,450 juta sampai Rp 229,050 juta
Estimasi perubahan harga Honda Mobilio
Harga awal Rp 207,5 juta sampai Rp 252,5 juta Estimasi harga mobil baru Mobilio pasca pajak 0 persen Rp 186,750 juta sampai Rp 227,250 juta
Estimasi perubahan harga Wuling Confero
Harga awal Rp 154,8 juta sampai Rp 202,8 juta Estimasi harga mobil baru Confero pasca pajak 0 persen Rp 139,320 juta sampai Rp 182,520 juta
(*)