Gubernur Jateng Terbitkan Surat Edaran 'Jateng di Rumah Saja', Berikut Beberapa Sektor yang Diperbolehkan Selama PPKM Tahap II

Kamis, 04 Februari 2021 | 16:45
thespruce.com

STAY AT HOME MOM

GridHype.ID - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo bari-baru ini menerbitkan sebuah Surat Edaran (SE).

SE tersebut berkaitan dengan pelaksanaan gerakan "Jateng di Rumah Saja" pada 6-7 Februari 2021.

SE Gubernur Jateng itu bernomor 443.5/0001933 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II.

Edaran tersebut telah disampaikan kepada seluruh pemerintah daerah di Jateng sebagai dasar membuat regulasi di kota/kabupaten masing-masing.

Baca Juga: Ngotot Bakal Jalankan Program Senjata Nuklir, Rahasia Rezim Kim Jong Un Dibongkar Pembelot Sekaligus Mantan Diplomat Korut

Sektor kesehatan hingga konstruksi diperbolehkan

Seperti diketahui, Ganjar mengajak warganya untuk tidak keluar rumah selama dua hari pada Sabtu-Minggu, yakni 6-7 Februari 2021.

Namun Ganjar masih memberi ruang bagi orang-orang yang berkecimpung di beberapa sektor tertentu. Sesuai SE yang beredar, tertulis sektor yang diperbolehkan beraktivitas ialah sektor esensial.

"Seperti kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, logistik dan kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industru yang ditetapkan sebagai objek vital nasional," demikian tertulis dalam SE.

Mal dan pasar ditutup

KOMPAS.com/NURWAHIDAH
KOMPAS.com/NURWAHIDAH

Ilustrasi tenaga medis

Pada poin selanjutnya, Ganjar juga memberi kelonggaran kepala daerah untuk menyesuaikan regulasi dengan kondisi dan kearifan lokal daerah masing-masing. Masih pada poin yang sama, Ganjar menyebutkan tentang penutupan beberapa tempat.

"Penutupan car free day, penutupan jalan, penutupan toko/mal, penutupan pasar, penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi, pembatasan hajatan dan pernikahan (tanpa mengundang tamu), serta kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan (seperti pendidikan, event, dll)," tulis Ganjar dalam SE.

Libatkan tim gabungan dan jogo tonggo

Dalam dua hari pelaksanaan gerakan Jateng di Rumah Saja, aparat TNI, Polri dan Satpol PP diminta menggelar operasi yustisi.

Baca Juga: Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Sempat Diduga Kuat Pecah di Udara, KNKT Ungkap Hal Sebaliknya: Itu Tidak Benar

Kemudian camat, lurah dan kepala desa juga diminta meningkatkan peran Jogo Tonggo.

Keberadaan Jogo Tonggo juga berfungsi mendukung pelaksanaan 3T (Testing, Tracing, Treatment).

Namun sanksi bagi pelanggar tidak dicantumkan dalam SE Gubernur Jawa Tengah.

freepik.com
freepik.com

Ilustrasi Karantina

Percepatan vaksinasi dan peningkatan ruang isolasi

Melalui SE, Ganjar meminta agar pelaksanaan vaksinasi dipercepat.

Dia juga ingin ada percepatan penambahan tempat tidur untuk pasien Covid-19 di rumah sakit milik pemerintah dan rumah sakit swasta.

Baca Juga: Kemenkeu Secara Tegas Nyatakan Bantuan Subsidi Gaji Tahun Ini Ditiadakan: Tidak Ada Subsidi Upah

"Meningkatkan pengoperasionalan tempat isolasi khusus atau terpusat bagi warga yang menderita Covid-19 tanpa gejala atau gejala ringan untuk dikelola sesuai ketentuan yang berlaku dengan menggunakan fasilitas dan aset pemerintah dan hotel," ujar dia dalam SE tersebut.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jateng di Rumah Saja, Ini Sektor yang Diperbolehkan Beraktivitas Selama Program Berlangsung"

Tag

Editor : Ruhil Yumna

Sumber Kompas