Rachel Vennya Gugat Cerai Niko Al Hakim Tanpa Minta Hak Asuh, Bagaimana Nasib Xabiru dan Chava Nantinya?

Kamis, 04 Februari 2021 | 11:45
instagram.com/rachelvennya

Rachel Vennya Gugat Cerai Niko Al Hakim,

GridHype.ID - Pasangan selebgram Rachel Vennya dan Niko Al Hakim baru saja membawa kabar mengejutkan.

Rachel baru saja menggugat cerai sang suami, Okin.

Awalnya, netizen mulai menyoroti Rachel Vennya sejak dirinya memutuskan untuk membuka hijab.

Baca Juga: Dipasrahkan ke Kuasa Hukum, Rachel Vennya Mangkir di Sidang Perdana Perceraiannya, Mantap Maju ke Meja Hijau?

Banyak yang menduga jika rumah tangganya dan Okin sedang bermasalah dan semua terbukti lewat bocornya gugatan cerai di Pengadilan Agama.

Namun, Rachel Vennya sendiri tidak mengajukan hak asuh atas dua anak mereka, Xabiru dan Chava.

Lalu, bagaimana nasib mereka?

Baca Juga: Selama Ini Coba Ditampik, Terbongkar Sudah Perselingkuhan Suami Rachel Vennya, Sempat Digrebek Sambil Gendong Xabiru!

Dikatakan Taslimah selaku humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rachel Vennya hanya mengajukan gugatan cerai.

Surat gugatannya sudah diserahkan sejak 13 Januari 2021 namun baru tercatat di kepaniteraan pada 20 Januari 2021.

"Untuk Rachel Vennya hanya mengajukan perceraian saja, tidak ada pengajuan lain," ujar Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, ditemui di kantornya, Selasa (2/2/2021).

Taslimah menuturkan bahwa Rachel hanya meminta permohonan cerai dan belum menuntut hak asuh anak maupun harta gono gini.

"Tidak ajukan hak asuh anak, hanya gugat cerai. Tidak ada (gono gini)," lanjutnya.

Gugatan cerai itu terdaftar dengan nomor perkara 381/PdtG/2021/PAJS, dan sudah melakukan sidang perdananya pada hari ini Selasa (2/2/2021).

Baca Juga: Sidang Perdana Telah Berlangsung, Humas PA Jaksel Sebut Rachel Vennya Tak Ajukan Hak Asuh Anak

Sidang hanya dihadiri oleh Niko Al Hakim selaku suami atau tergugat dalam urusan perceraian kali ini.

Sementara Rachel hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya saja.

Dilansir dari hukumonline.com, pengadilan biasanya memberikan hak perwalian dan pemeliharaan anak di bawah umur kepada ibu.

Baca Juga: Terungkap, Onad Bongkar Kondisi Terbaru Niko Al Hakim Usai Digugat Cerai Rachel Vennya

Hal ini mengacu pada Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) yang mengatakan anak yang belum berusia 12 tahun adalah hak ibunya.

Setelah anak tersebut berusia 12 tahun maka dia diberikan kebebasan memilih untuk diasuh oleh ayah atau ibunya.

Namun, jika ibu lebih memilih berkarir daripada mengasuh anak, dilihat dari segi hukum, hak dan kedudukannya adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat, demikian yang disebut dalam Pasal 31 ayat (1) UU Perkawinan.

Baca Juga: Sidang Perdana Telah Digelar, Rachel Vennya Gugat Cerai Niko Al Hakim

Ini artinya, sudah menjadi hak ibu untuk bekerja, namun hal tersebut tidak serta merta menghilangkan kewajibannya untuk mengasuh anak.

(*)

Artiekl ini telah tayang di Gridfame.ID dengan judulRachel Vennya Tak Ajukan Hak Asuh Anak, Begini Nasib Xabiru dan Chava.

Editor : Linda Fitria

Sumber : GridFame.ID

Baca Lainnya