Viral Aksi Oknum Mutilasi dan Jual Daging Kucing Peliharaan di Medan, Sherina Munaf Beri Kecaman

Sabtu, 30 Januari 2021 | 07:00
Instagram: @/Sherinasinna

Sherina geram dengan kasus pemburu dan penyiksa kucing

GridHype.ID - Belakangan ramai diperbincangkan di sosial media terkait kasus aksi penjagalan kucing.

Aksi penjagalan kucing ini terjadi di Medan, Sumatera Utara.

Kasus ini terungkap pada postingan akun Instagram @soniarizkikarai pada Rabu (27/1/2021).

Baca Juga: Pengacara Bongkar Isi Pertemuan Teddy Pardiyana dengan Rizky Febian, Sebut Kliennya Tak Mau Terima Harta Warisan Lina Jubaedah

Kucing peliharaan tersebut diketahui dibunuh dengan cara dikuliti.

Tak tanggung tanggung, daging kucing tersebut diperjual belikan di kota Medan.

Akun @soniarizkikarai juga mengungkapkan bahwa daging kucing tersebut dijual dengan harga Rp 70.000 per kilogramnya.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat Selama 12 Minggu Berturut-turut, Satgas Ingatkan Perang Melawan Pandemi Belum Usai

Sebagai public figure yang juga memiliki hewan peliharaan kucing, Sherina Munaf angkat bicara.

Hal ini diungkap Sherina Munaf dalam IGTV @sherinasinna pada Kamis (28/1/2021).

Aktris pemeran film Petualangan Sherina ikut merasa geram oleh aksi oknum tidak bertanggungjawab tersebut.

Baca Juga: Sambiloto Disebut Bisa Atasi Covid-19, Ini Kata Guru Besar UKI

"Saya Sherina dan baru saja saya melihat berita yang viral di Medan," ucap Sherina dalam IGTV miliknya.

"Seekor kucing peliharaan ditemukan dalam keadaan terpotong-potong dan dijual oleh pelapak dengan harga Rp70 ribu per kilo," imbuh Sherina.

Sherina mengaku terganggu oleh perbuatan oknum tersebut.

Baca Juga: Terungkap! Rachel Vennya Blak-blakan Bahas Isu Keretakan Rumah Tangganya

“Hal ini membuat saya dan tentunya banyak pihak merasa sangat terganggu kalau dibiarkan terus-menerus terjadi,” kata Sherina

Hal inilah yang mendasari Sherina untuk mencari cara demi bisa menghentikan perlakukan keji tersebut.

“Kejadian ini tidak pantas terjadi di Indonesa karena saya percaya bangsa Indonesia bangsa yang bermoral,” ucap Sherina.

Baca Juga: Sukses Besar Perankan Aldebaran, Arya Saloka Ogah Lanjut Main Sinetron Jika Hal Ini Sampai Terjadi...

Menurut Sherina sudah ada aturan di hukum negara ini yang melarang membunuh hewan yang berpemilik.

Wanita 30 tahun ini kemudian membeberkan terkait pasal yang dapat menjerat perilaku keji penjagalan kucing tersebut.

Yang pertama adalah pasal 302 KUHP mengenai penyiksaan, lalu pasal 406 KUHP mengenai pembunuhan hewan berpemilik.

Baca Juga: Terpaut Beda Usia 13 Tahun, Ali Syakieb Siap Pinang Margin Wieheerm karena Alasan Ini

"UU Peternakan Pertanian Nomor 41 tahun 2014 dan Peraturan Menteri mengenai rumah potong hewan," ujar Sherina.

Di akhir unggahannya tersebut, Sherina Munaf berharap agar aparat penegak hukum dapat memberikan efek jera bagi pelaku.

"Dan saya Sherina, mendukung penuh aparat hukum Indonesia untuk menghukum pelaku penyiksaan hewan," pungkas Sherina.

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : Instagram

Baca Lainnya