Tak Bisa asal Diberikan, Simak Beberapa Kondisi Penerima yang Justru Pantang Menerima Suntik Vaksin Covid-19

Sabtu, 09 Januari 2021 | 11:47
Freepik

Vaksinasi vaksin virus corona (Covid-19).

GridHype.ID - Akhirnya usai sekian lama menanti, vaksinasi bakal segera dilakukan di seluruh wilayah Indonesia.

Vaksinasi yang menjadi harapan banyak orang agar penyebaran virus bisa terkendali.

Di Indonesia sendiri, vaksinasi akan dilaksanakan di pekan kedua Januari 2021 dengan menggunakan vaksin Sinovac.

Baca Juga: Kakek 73 Tahun Tembak Salah Satu Pelayat Hingga Tewas Lantaran Tidak Memakai Masker di Pemakaman

Sebelum mendapat suntikan vaksin ada berbagai hal yang mesti diperhatikan.

Hal yang perlu mendapat perhatian itu termasuk penyakit bawaan yang diderita serta kondisi tubuh dari penerima vaksin itu sendiri.

Pasalnya, ada beberaa kondisi tertentu yang membuat vaksin Covid-19 justru pantang diberikan.

Menurut Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 Tentang Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, ada beberapa kondisi tertentu yang justru tak bisa menerima Vaksin Covid-19.

Perlu diketahui juga rekomendasi tersebut hanya dikhususkan untuk vaksin Sinovac berdasarkan rekomendasi dari Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI).

Lalu kira-kira kondisi seperti apa saja yang tak boleh menerima suntikan vaksin Covid-19 itu?

1. Yang pertama adalah didasarkan pada tekanan darah, jika tekanan darahnya mencapai 140/90 atau lebih maka tak boleh menerima vaksin.

Baca Juga: Kekeh Minta Pulang Ke Jakarta Saat Kasus Covid Melonjak Tajam, Ashanty Curiga Melihat Gelagat Anang Hermansyah: Seneng Banget Enggak Ada Aku

2. Kedua, jika seseorang berada dalam kondisi di bawah ini:

- Pernah terkonfirmasi Covid-19

- Sedang hamil atau menyusui

- Mengalami gejala ISPA, seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir - Ada anggota keluar yang kontak erat/suspek/terkonfirmasi sedang dalam perawatan karena Covid-19

- Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak dan kemerahan setelah divaksinasi Covid-19 sebelumnya (untuk vaksinasi kedua)

- Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah - Menderita penyakit jantung (gagal jantung atau coroner)

- Menderita penyakit Autoimun Sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis)

- Menderita penyakit ginjal

Baca Juga: Senjata Makan Tuan, Kalah pada Pilpres Amerika Serikat, Para Orang Dalam Trump Pilih Mundur

- Menderita penyakit Reumatik Autoimun atau Rhematoid Arthritis

- Menderita penyakit saluran pencernaan kronis

- Menderita penyakit hiperteroid atau hiperteroid karena autoimun

-Menderita kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi

3. Ketiga jika seseroang menderita HIV dengan angka CD4 lebih dari 200 atau tak diketahui.

Penundaan pemberian vaksin Covid-19

Tak hanya itu, ada juga beberapa kondisi yang mengharuskan dilakukan penundaan dalam pemberian vaksin pada seseorang.

Kondisi tersebut antara lain:

Baca Juga: Disebut Bisa Timbulkan Penyakit Mematikan, Benarkah Kotoran Hitam di Punggung Udang Berbahaya, Berikut Penjelasannya

1. Sedang demam

Pertama adalah saat seseroang tengah demam.

Jika penerima vaksin diketahui berada di suhu 37,5 maka penundaan vaksinasi wajib dilakukan.

Proses vaksinasi bisa kembali dilakukan saat pasien telah sembuh dan terbukti tak terinfeksi Covid-19 serta dilakukan screening ulang tepat saat kunjungan berikutnya.

2. Memiliki penyakit paru

Yang kedua adalah mereka yang memiliki penyakit paru, seperti asma, PPOK dan TBC.

Vaksinasi bisa dilakukan saat kondisi pasien telah terkontrol dengan baik.

Khusus bagi penderita TBC, pemberian vaksin bisa dilakukan minimal setelah dua minggu mendapat obat anti-Tuberkolosis.

Baca Juga: Jerawat Sering Muncul di Alis Kamu? Ternyata Ini Penyebabnya

Dosis pemberian vaksin Covid-19

Vaksin Covid-19 akan diberikan pada penerima melalui suntikan intramuskular sekali pakai pada bagian lengan kiri atas.

Untuk vaksin Sinovac, Sinopharm, Novavax, Moderna, dan Pfizer, jumlah dosis yang diberikan adalah 2 dosis dengan 0,5 mililiter per dosisnya. Sementara, vaksin

Astrazeneca diberikan dalam 1-2 dosis dengan 0,5 mililiter per dosis.

(*)

Tag

Editor : Ruhil Yumna

Sumber Kompas