GridHype.ID -Terpisah darui sang ibu yang mendekam di penjara, anak semata wayang Angelina Sondakh, Keanu Jabaar Massaid (12), menyatakan kerinduannya.
Kerinduan anak pada ibunya itu diungkap oleh Mudji Massaid.
Dilansir dari Kompas.com, Angelina Sondakh masih menjalani hukuman karena terbukti menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS dalam pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Kangen banget sama mama. Ya kita kan nanti satu tahun lagi (kabar Angelina Sondakh bebas penjara), kita bersama lagi," kata Mudji saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).
Meski terpaut oleh jarak, Mudji mengatakan Keanu masih bisa berkomunikasi setiap hari dengan Angelina Sondakh melalui panggilan video.
Keanu berujar, ia terakhir berkomunikasi secara langsung tanpa perantara dengan ibundanya pada Maret 2020.
Hingga kini, ia belum bertemu dengan Angelina Sondakh karena peraturan lapas mengenai protokol kesehatan Covid-19.
"(Terakhir bertemu mama) Maret, satu tahun lalu.
Kan lagi Covid waktu itu, tidak boleh masuk. Ya satu tahun lalu," tutur Keanu.
Anak mendiang Adjie Massaid ini juga mengabarkan, pada saat itu ibunya dalam kondisi yang sehat. Keanu pun sempat mendapatkan nasihat.
"Nilainya yang bagus dan Keanu jadi anak yang saleh, sering shalat," ujar Keanu menirukan perkataan ibundanya pada momen terakhir bertemu.
Apabila Angelina Sondakh sudah bebas dari penjara, Keanu ingin sekali pergi berlibur dengan ibundanya ke wilayah Bali.
Adapun majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh pada 10 Januari 2013.
Tak puas, ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Sayangnya, majelis hakim memperkuat hukuman mantan Puteri Indonesia itu. Angelina Sondakh mengajukan kasasi.
Mahkamah Agung kemudian memutuskan tetap bersalah, namun dengan vonis tiga kali lipat, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp27,4 miliar).
Kemudian pemilik nama lahir Angelina Patricia Pingkan Sondakh itu mencoba peruntungan kembali melalui Peninjauan Kembali (PK).
Alhasil, MA mengabulkan PK yang diajukan mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu sehingga mengurangi vonis menjadi pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rindu Angelina Sondakh, Sang Anak Hanya Bisa Berkomunikasi Lewat Video Call"