GridHype.ID - Pemerintah Indonesia sudah membuat jadwal vaksinasi Covid-19 untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Kendati demikian, jadwal vaksinasi tersebut melalui beberapa tahapan vaksinasi dankelompok yang diprioritaskan menerimanya.
Seperti dilansir dariTribunWow.com, hal itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021, Sabtu (2/12/2020).
Baca Juga: Dibongkar Sosok Ini, Aa Gym Kembali Jatuhkan Talak Tiga pada Teh Ninih
Dalam keputusan itu disebutkan prioritas pertama penerima vaksin adalah penduduk yang berdomisili di Indonesia dengan usia lebih dari atau sama dengan 18 tahun.
Sementara itu untuk penduduk berusia di bawah 18 tahun, vaksin akan diberikan apabila telah tersedia data keamanan vaksin yang memadai dan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Berikut tahapan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
1. Tahap 1 Januari-April 2021
Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 1 adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
2. Tahap 2 Januari-April 2021
Baca Juga: Padahal Adik Sendiri, Sakina Tama Malah Dituduh Pelakor Rusak Hubungan sang Kakak dengan Awkarin
Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 1 adalah petugas pelayanan publik yaitu Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara angsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sasaran kedua adalah kelompok usia lanjut, yakni lebih dari atau sama dengan 60 tahun.
3. Tahap 3 April 2021-Maret 2022
Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 3 adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.
4. Tahap 4 April 2021-Maret 2022
Sasaran vaksinasi tahap 4 adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.
Pentahapan itu dilakukan sesuai dengan roadmap yang disusun Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization atau WHO).
Selain itu, vaksinasi dilakukan secara bertahap sesuai ketersediaan vaksin.
Berikut rinciannya.
1. Tahap I saat ketersediaan vaksin sangat terbatas (berkisar antara 1–10% dari total populasi setiap negara) untuk distribusi awal.
Baca Juga: Umumkan Hasil Rapid Tesnya, Andika Kangen Band Positif Covid-19: Minta Maaf Kalau Gue Ada Salah
Prioritas pada tahap I adalah petugas kesehatan yang berisiko tinggi hingga sangat tinggi untukterinfeksi dan menularkan SARS-CoV-2 dalam komunitas.
2. Tahap II saat pasokan vaksin meningkat tetapi ketersediaan tetap terbatas (berkisar antara 11-20% dari total populasi setiap negara)
Prioritas pada tahap II adalah kelompok dengan risiko kematian atau penyakit yang berat (komorbid). Indikasi pemberian disesuaikan dengan profil keamanan masingmasing vaksin.
3. Tahap III saat pasokan vaksin mencapai ketersediaan sedang (berkisar antara 21–50% dari total populasi setiap negara).
Prioirtas pada tahal III adalah kelompok sosial / pekerjaan yang berisiko tinggi tertular dan menularkan infeksi karena mereka tidak dapat melakukan jaga jarak secara efektif (petugas publik).
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Simak Tahapan Vaksinasi Covid-19 Dimulai Januari 2021-Maret 2022, Prioritas Usia 18 Tahun ke Atas
(*)