UU Pornografi Indonesia Dipertanyakan, Media Asing Soroti Kasus Video Syur Gisella Anastasia hingga Dinilai Penuh Kontroversi

Minggu, 03 Januari 2021 | 10:00
instagram.com/gisel_la

Gisella Anastasia

GridHype.ID- Belakangan ini, penyanyi Gisella Anastasia tengah ramai menjadi sorotan publik maupun media.

Ternyata tak hanya publik dan media lokal saja, media asingjuga ikut memberitakan kasus video syur yang tengah menimpa artis Gisella Anastasia.

Seperti yang kita tahu, Gisella Anastasia kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur yang sempat beredar di media sosial.

Hal tersebut membuat media asing juga menyoroti kasus video syur Gisella Anastasia alias Gisel.

Baca Juga: Michael Yukinobu de Fretes Unggah Status di Tahun 2018 Singgung Main Bagian Bawah, Komentar Gisella Anastasia Jadi Sorotan

Selain menyoroti kasus video syur Gisel, kini Undang-Undang atau UU Pornografi Indonesia dipertanyakan.

Diketahui, kini Gisella Anastasia (GA) dan Michael Yukinobu Defretes (MYD) ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus video syur yang menjerat mantan istri Gading Marten, Gisella Anastasia masih menjadi sorotan publik.

Sehingga, kabar ini juga menjadi sorotan media asing, salah satunya The Sun.

Tangkap layar The Sun.co.uk

Gisella Anastasia juga menjadi pemberitaan media asing, Inggris dan Tiongkok.

Baca Juga: Namanya Jadi Tersangka dalam Kasus Video Syur, Inilah Sumber Penghidupan Gisella Anastasia, Tarif Endorsenya Capai Ratusan Juta

Media Inggris ini mempertanyakan UU Pornografi di Indonesia yang dinilai penuh kontroversi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gisel sempat menampik sebagai pemeran dalam video berdurasi 19 detik itu.

Namun dalam proses pemeriksaan Gisel akhirnya mengakuinya.

Berdasarkan pengakuan Gisel, video syur tersebut diambil pada tahun 2017 di sebuat hotel di Medan.

Baca Juga: Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Video Syur, Gisella Anastasia Masih Getol Lakukan Endorse di Instagram, Ternya Segini Tarifnya

Pelantun lagu Masih Bisa Panjang itu mengaku merekam video syur dengan MYD untuk dokumentasi pribadi.

Tak ada niatan untuk menjual atau menyebarluaskannya ke dunia maya.

Dua hari setelah tersebar di dunia maya, dua orang pengacara melaporkan video syur tersebut ke Polda Metro Jaya.

Dikutip dari Wartakota, dua orang pengacara tersebut adalah Pitra Romadoni Nasution dan Yudha Adhi Oetomo.

Baca Juga: Video 'Goyang Sel' Bikin Geger Usai Adegan Syur Gisel dan MYD Beredar, Aktivis Perempuan Sebut Bentuk Diskriminatif dan Bagian dari Kekerasan

Mereka menyebut video syur tersebut harus diselidiki guna menghentikan penyebaran pornografi di media sosial.

Baik Gisel maupun MYD telah mengakui bahwa mereka adalah pasangan yang terlihat dalam klip tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut Gisel merekam sendiri adegan tersebut menggunakan ponselnya.

Namun ponsel tersebut hilang dan diunggah secara online oleh orang lain.

Baca Juga: Banyak Pihak Soroti Kasus Video Syur, Ketua Komnas PA Minta Gisella Anastasia Lakukan Hal Ini, Singgung Keputusan Terbaik Untuk Gempi

"Yang buat itu saudari GA sendiri, dia merekam pakai hpnya," papar Kombes Yusri Yunus dikutip dari.

Jika terbukti bersalah, Gisel dan MYD justru terancam hukuman penjara 12 tahun.

Gisel bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur ini.

Ibu satu anak ini akan dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga: Beberkan Kondisi Terbaru Gisella Anastasia Pasca Ditetapkan sebagai Tersangka, Melaney Ricardo Akui Kagum dengan Respon Gisel: Dia Bilang Apapun Itu Dia Tidak Kecewa sama Tuhan

Gisel dituding turut menyebarkan konten tersebut karena sempat mengirimnya kepada MYD melalui aplikasi AirDrop.

Sebelumnya, kasus serupa juga pernah terjadi pada vokalis band NOAH, Ariel.

Pada saat itu, Ariel mendapat hukuman penjara 3,5 tahun akibat video seksnya tersebar via online karena laptopnya dicuri dari rumahnya.

Tidak ada bukti yang disajikan di persidangan yang menunjukkan Irham telah mempublikasikan video itu sendiri.

Baca Juga: Sempat Kasihan hingga Minta Kasus Video Syur Gisella Anastasia Tak Diperpanjang, Kini Nikita Mirzani Malah Singgung soal Bikin Video, Sindir Gisel?

Namun hakim menghukumnya karena lalai karena gagal mencegah distribusinya.

Ariel menjalani hukuman dua tahun penjara sebelum dibebaskan karena berperilaku baik.

Undang-undang tersebut ditentang keras oleh pengacara hak asasi manusia dan aktivis hak perempuan, yang berpendapat bahwa undang-undang tersebut sering mengkriminalisasi orang yang seharusnya dilindungi oleh negara.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Media Asing Soroti Kasus Video Syur Mirip Gisella Anastasia, UU Pornografi Indonesia Dipertanyakan

(*)

Tag

Editor : Nailul Iffah

Sumber Wartakotalive