Dikabarkan Bebas Bersyarat, Kuasa Hukum Pablo Benua Justru Sebut Hal Lain: Belum Keluar Secara Bebas

Minggu, 03 Januari 2021 | 07:45
Tribunnews/Herudin

Pablo Benua dan Rey Utami

GridHype.ID - Galih Ginanjar dan Pablo Benua, akhirnya keluar dari Rutan Cipinang.

Dua pesohor Tanah Air ini harus berurusa dengan hukum atas kasus pencemaran nama baik,

Pablo Benua dan Galih Ginanjar bebas bersyarat usai mendapatkan asimilasi terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Namun, kuasa hukum Razman Nasution mengungkap bahwa Pablo Benua belum benar-benar bebas.

Baca Juga: Putuskan Jomblo Setahun, Luna Maya Ngaku Terinspirasi dari Boyband Idolanya BTS: Jadi Momen Mencintai Diri Sendiri

"Saat dihubungi lewat telepon, dia bilang 'Bang saya sudah keluar, asimilasi'.

Jadi dia mendapat program asimilasi," kata Razman dalam keterangan persnya di apartemen Mediterania, Kemayoran, Sabtu (2/1/2021).

"Program asimilasi itu jadi supaya dia terhindar dari Covid-19, karena itu belum keluar secara bebas," lanjutnya.

Razman menyebut, Pablo Benua akan bebas apabila status pembebasan bersyarat yang diajukan dapat disetujui.

"Belum keluar secara bebas. Kecuali dia mendapat pembebasan bersyarat yang sudah diajukan.

Jadi dia sedang dalam pemantauan dengan Kemenkumham.

Baca Juga: Sembuh dari Covid-19 Hanya dalam Waktu Sehari. Ternyata Obat Manjur Inilah yang Dikonsumsi oleh Maia Estianty

Karena itu, dia belum bisa memberi keterangan kepada pers, itu akan melanggar ketentuan," tutur Razman.

Menurut Razman, prosedur asimilasi kliennya tersebut akan berakhir kurang lebih dua minggu lagi.

"Ya, kurang lebih ini dua minggu lagi," ucap Razman.

Diketahui, Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar sebelumnya diputus bersalah terkait kasus pencemaran nama baik.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara untuk Rey Utami.

Baca Juga: Namanya Jadi Tersangka dalam Kasus Video Syur, Inilah Sumber Penghidupan Gisella Anastasia, Tarif Endorsenya Capai Ratusan Juta

Sementara, Pablo Benua dijatuh vonis 1 tahun 8 bulan penjara.

Sedangkan, Galih Ginanjar dihukum 2 tahun 4 bulan kurungan penjara.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kuasa Hukum Sebut Pablo Benua Belum Benar-benar Bebas, Kenapa?"

Tag

Editor : Ruhil Yumna

Sumber Kompas