Penetapan Gisel Sebagai Tersangka Tuai Perdebatan, Komisioner Komnas Perempuan Sebut GA dan MYD Adalah Korban

Rabu, 30 Desember 2020 | 21:15
Freepik

ilustrasi konten pornografi

GridHype.ID - Penetapan status tersangka pada publik figur inisial GA memang menyita perhatian.

Pasalnya, penetapan tersangka ini menuai perdebatan di ranah publik.

Salah satunya adalah Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi yang ikut angkat bicara terkait kasus video syur tersebut.

Baca Juga: Disebut Menghilang oleh Sang Suami, Jane Shalimar Muncul Sambil Ungkap Sebuah fakta Baru: Sudah Talak 3!

MenurutSiti Aminah Tardi, artis GA merupakankorban video asusila.

Karena itu tidak tepat langkah polisi menetapkan GA sebagai tersangka penyebaran kasus video syur.

Komnas Perempuan menilai GA adalah korban dari penyebaran konten pribadi miliknya.

Baca Juga: Usai Gisella Anastasia Ditetapkan Sebagai Tersangka, Netizen Banjiri Komentar Simpati di Unggahan Terbaru Gading Marten

"GA dan MYD merekam hubungan seksual itu kan tidak untuk kepentingan industri pornografi atau disebarluaskan."

"Jadi GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten pribadi mereka," ujar Siti kepada kepada Kompas.com, Rabu (30/12/2020).

"GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten ini yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum," ujar dia.

Baca Juga: Sosok Ini Keceplosan Bongkar Rencana Pernikahan Rizky Billar dan Lesty Kejora, Sebut Sudah Pesan Baju Pengantin

Siti merujuk pada pada penjelasan 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.

Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa pihak yang membuat konten pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan sendiri.

"Apa yang dilakukan GA dan MYD adalah wilayah privat yang tidak boleh diintervensi oleh negara."

Baca Juga: Terungkap! Gisella Anastasia dan Sosok Pria MYD Tak Miliki Hubungan Asmara, Polisi: Dia Diundang oleh Saudari GA

"UU Pornografi sendiri tegas menyatakan untuk kepentingan sendiri tidak masuk dalam kategori UU Pornografi," kata Siti.

Daripada menjerat Gisel dan MYD, Siti menyarankan polisi untuk fokus mengejar orang yang pertama kali menyebarkan video tersebut ke publik.

"Seharusnya, kepolisian segera menangkap dan menahan pihak yang menyebarkan video tersebut, karena penyebaran inilah yang menyebabkan konten pribadi dapat diakses oleh publik," ucap dia.

Baca Juga: Permintaan Nathalie Holscher Makin Aneh-aneh Sejak Hamil, Sule Harus Lakukan Ini Malam-malam Sampai Bingung Istrinya Ngidam atau Malas

Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran video porno, Selasa (29/12/2020).

Pihak kepolisian menjelaskan, penetapan tersebut dilakukan setelah dua kali gelar perkara dan pemeriksaan keduanya sebagai saksi.

Baik Gisel maupun MYD mengaku sebagai pemeran dalam video syur yang viral pada awal November 2020 lalu.

Baca Juga: Mutasi Virus Corona Baru Terjadi di Inggris, Menkes Budi Gunadi Sadikin Langsung Bentuk Tim Khusus

Mereka mengaku membuat video itu pada 2017 hanya untuk kepentingan pribadi. Baik Gisel maupun Michael disangkakan pasal berlapis tentang UU Pornografi, yakni Pasal 4 Ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8.

Namun, di sisi lain, polisi belum mengungkap pelaku yang pertama kali menyebarkan video syur tersebut.

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Konten Pornografi Tidak Dapat Dipidanakan jika untuk Kepentingan Sendiri, Gisel Disebut Jadi Korban

(*)

Editor : Linda Fitria

Sumber : Tribun Wow

Baca Lainnya