Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nyatakan Bersalah dalam Kasus Wanprestasi , Aktor Jefri Nichol Harus Ganti Rugi Senilai Rp 4,2 Miliar

Kamis, 17 Desember 2020 | 19:45
Instagram/@jerfinichol

Jefri Nichol

GridHype.ID - Kasus wanprestasi yang menyeret aktor muda, Jefri Nichol memasuki babak baru.

Dalam proses persidangan di pengadilan,apakah pengadilan negeri hasilnya bisa menang, kalah atau damai antara yang berperkara.

Jika memang merasa kalah dalam proses akhir namun tidak terima bisa banding ke tingkat yang lebih tinggi.

Baca Juga: Sule Sebut Teddy Mulai Menjual Satu per Satu Harta Warisan Lina Jubaedah, Teddy Akui Ketakutan: Taruhannya Nyawa Sekarang

Dan hasil damai pun bisa terwujud apakah masih dalam proses awal peradilan maupun kesepakatan kedua belah pihak yang berpekara.

Namun, seperti dirilis KOMPAS.com, sidang gugatan wanprestasi yang dilayangkan Falcon Pictures terhadap aktor Jefri Nichol, Juanita Eka Putri ibunya, dan Baetz Agagon manajernya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada (16/12/2020) sampai pada proses putusan.

Gugatan yang dilayangkan oleh rumah produksi PT Falcon Pictures pada 24 Februari 2020 itu menduga Jefri Nichol melanggar kontrak dari empat film.

Baca Juga: Hotman Paris Enggan Jadi Kuasa Hukum Habib Rizieq Meski Didesak Banyak Pihak, Ternyata Ini Alasannya

Bayar Rp 4,2 miliar

Majelis hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan PT Falcon Pictures dalam perkara ini.

Jefri Nichol, Nita dan Baetz Agagon dinyatakan terbukti bersalah melakukan wanprestasi terhadap Falcon Pictures.

Baca Juga: Umumkan Vaksin Gratis ke Seluruh Masyarakat Indonesia, Presiden Jokowi Bakal Jadi Orang Pertama yang Disuntik Vaksin Covid-19

"Menghukum tergugat satu, tergugat dua, tergugat tiga membayar ganti rugi terhadap penggugat berjumlah Rp 4,2 miliar," ujar hakim dalam persidangan.

Selain itu, Jefri Nichol, Nita dan Baetz juga harus membayar biaya administrasi perkara dengan jumlah Rp 1.340.000 juta.

Kuasa hukum Falcon Pictures, Debby Astuti memperingatkan Jefri Nichol untuk membayar ketika putusan itu sudah inkrah dalam waktu dua pekan ke depan.

Baca Juga: Bantah Kendarai Mobil dalam Keadaan Mabuk, Salshabilla Adriani Sampaikan Permohonan Maaf

Apabila Jefri Nichol tidak melaksanakan putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan, Debby bakal menyita segala aset yang dimiliki pria kelahiran Januari 1999 itu.

"Kalau tidak atau memenuhi kewajiban maka kita akan mengupayakan untuk mengambil semua aset Jefri Nichol," tegas Debby.

Kecewa dan tak mau disebut wanprestasi

Kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy mengatakan pihak kecewa dengan putusan hakim yang menyatakan kliennya melakukan wanprestasi.

Baca Juga: Laporan Dugaan Pengrusakan yang Dilakukan Vicky Prasetyo Dihentikan Pihak Kepolisian, Begini Reaksi Kuasa Hukum Angel Lelga

Aris menilai ada satu kesalahan dalam penerapan hukum sehingga Jefri Nichol, ibundanya, dan mantan manajernya harus mengganti rugi Rp 4,2 miliar.

Menurut Aris, meski hakim sudah menyatakan bersalah, Jefri Nichol sendiri merasa yang dilakukannya bukan pelanggaran kontrak kerja dengan Falcon Pictures.

"Ya Jefri sendiri merasa enggak ada wanprestasi, yang dia lakukan belum wanprestasi.

Baca Juga: Ngeri, Viral Foto Perempuan dengan Jarum yang Mencuat dari Kepala Naik Bus dengan Santai

Jefri mempunyai kewajiban dengan prioritas utama terlebih dahulu pada tanggal tersebut, makanya memang enggak bisa (penuhi jadwal syuting)," kata Aris.

Ajukan banding?

Aris mengatakan pihaknya bakal membicarakan lebih lanjut dengan Jefri Nichol mengenai keputusan hakim yang mengharuskan kliennya ganti rugi Rp 4,2 miliar.

Baca Juga: Kapok Banyak Komentar Soal Video Syur Diduga Mirip Gisella Anastasia, Hotman Paris Hanya Acungkan Jari Kelingkingnya

Namun Aris tetap mendorong pemeran film Surat Cinta Untuk Starla The Movie itu untuk mengajukan upaya banding atas putusan hakim ini.

"Intinya kami akan mendorong apabila Jefri sama bu Nita tidak menerima (putusan hakim), ya kami akan mengupayakan banding tentunya," ucap Aris.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Wanprestasi, Jefri Nichol Harus Bayar Rp 4,2 M",

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Aktor Jefri Nichol Harus Bayar Rp 4,2 M Karena Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Wanprestasi

(*)

Tag

Editor : Nailul Iffah

Sumber Sripoku.com