Keputusan Polisi Tempatkan Millen Cyrus di Sel Penjara Laki-laki Tuai Kritik Keras, ICJR : Risiko Keamanan yang Miliki Gender Perempuan

Selasa, 24 November 2020 | 18:45
instagram @millencyrus

Keponakan Ashanty, Muhammad Millendaru alias Millen Cyrus terjerat kasus barang haram narkoba jenis sabu.

GridHype.ID - Muhammad Millendaru atau dikenal sebagai Millen Cyrus harus mendekam penjara.

Millen Cyrus tertangkap lantaran dugaan penyalahgunaan obat-obat terlarang berupa sabu-sabu.

Terbaru, pihak kepolisian sudah memberikan keputusan terkait penempatan keponakan Ashanty tersebut.

Baca Juga: Tak Mau Buang-buang Waktu, Ibnu Jamil Bocorkan Rencana Pernikahnnya dengan Ririn Ekawati: Disegerakan!

Kendati demikian, persoalan Millendaru ditahan di sel pria menuai protes.

Polisi mendapat teguran keras karena keputusan memasukkan Millendaru, yang seorang transpuan ke sel pria.

Seperti diketahui, selebgram Millen Cyrus atau Millendaru yang juga keponakan Ashanty saat ini tengah tertimpa masalah.

Baca Juga: Sambangi Kantor Eko Patrio, Nikita Mirzani Kena Damprat Lantaran Sebut Kekayaan Sang Komedian karena Pelihara Tuyul

Ya, Millen Cyrus telah diciduk Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Sabtu (21/11/2020).

Millen Cyrus ditangkap bersama seorang pria berinisial JR di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara.

Dalam penangkapan tersebut, beberapa barang bukti berupa sabu-sabu dan alat hisap juga telah disita oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Sengaja Beli Rumah dengan Harga Fantastis Demi Masa Depan, Rizky Billar : Nikah Aja Belum Mikirnya Udah Punya Anak

Sementara itu, polisi telah menempatkan Millen Cyrus di tahanan pria.

Hal itu diungkapkan oleh pihak kepolisian dalam jumpa pers beberapa waktu lalu.

Namun, keputusan polisi untuk menempatkan Millen Cyrus di tahanan pria mendapat kritikan keras dari Institute for Criminal Justice Reform atau ICJR.

Baca Juga: Disinggung Soal Konfliknya dengan Teddy Soal Harta Warisan Lina Jubaedah, Sule yang Baru Nikah Emosi: Jangan Masa Lalu!

Dilansir dari Tribunnews.com via TribunStyle, ICJR menyoroti gender Millen Cyrus yang harus ditempatkan di sel tahanan pria.

"ICJR mengkritik keras aparat penegak hukum yang tidak memperhatikan kebutuhan khusus dan resiko keamanan yang dimiliki M yang memiliki ekpresi gender perempuan," kata peneliti ICJR Maidina Rahmawati dalam keterangannya.

ICJR memandang keputusan tersebut harus berdasar dengan Hak Asasi Manusia.

Baca Juga: Nathalie Holscher Masak Bareng Anak Sambungnya, Diam-diam Sule Siapkan Hadiah untuk Sang Istri

"Kebutuhan ini harusnya dipahami aparat yang melakukan seluruh tindakan berdasar instrumen hukum dan Hak Asasi Manusia," ujar dia.

Hal itu lantaran Millen Cyrus yang rentan terjadi risiko pelecehan, stigma, kekerasan dan beberapa hal lain yang tak terhindarkan.

Selain itu, ICJR juga tak sepaham dengan polisi yang langsung menempatkan Millen Cyrus di sel tanpa adanya karantina terkait penularan Covid-19.

Baca Juga: Kesal Cintanya Tak Kesampaian, Budi Nekat Bunuh Gadis Pujaannya, Begini Nasibnya Kini

"Dalam kerangka hukum pun M seharusnya tidak serta merta ditahan karena adanya risiko penularan Covid-19," ujarnya.

Di akhir pernyataan tersebut, ICJR juga menyoroti penahanan Millen Cyrus yang seharusnya dilakukan secara limitatif.

"Kasus penggunaan narkotika untuk konsumsi pribadi harus selalu dijauhkan dari penahanan dan pemenjaraan.," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Buntut Panjang Millen Keponakan Ashanty Ditempatkan di Sel Pria, Polisi Ditegur ICJR, 'Pahami'

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : Tribun Jatim

Baca Lainnya