GridHype.ID - Skandal video syur mirip artis sekaligus penyanyi Gisella Anastasia memasuki babak baru.
Pihak kepolisian berhasil menangkap dan menetapkan dua tersangka pemilik akun Twitter yang diduga menyebarkan video syur mirip Gisella Anastasia.
Kini, penyidikPolda Metro Jaya masih memburu satu akun Twitter yang diduga menyebarkan video secara masif.
Baca Juga: Tanpa Tedeng Aling-aling Nikita Mirzani Mengaku Ingin Punya Anak dari Gofar Hilman
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/11/2020).
"Berangkat dari pengembangan tersebut, masih ada satu lagi yang kami lakukan pengejaran terhadap satu pemilik akun Twitter."
"Sudah kami profiling, mudah-mudahan secapatnya kami bisa amankan yang bersangkutan," kata Yusri.
Pemilik akun yang diburu ini kata Yusri juga diduga telah menyebarkan video syur mirip Gisel, lebih masif dari dua pelaku sebelumnya.
Yusri menuturkan dalam kasus ini penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali memeriksa ahli forensik IT pada Kamis (19/11/2020) hari ini.
Dalam pemeriksaan kata Yusri, penyidik Subdit Cyber Crime bersama sang ahli forensik IT memeriksa wajah dalam video syur mirip Gisel itu untuk dapat memastikan siapa profil sebenarnya pemeran dalam video tersebut.
"Hari ini dari forensik IT memeriksa wajah dalam video yang beredar tersebut."
"Sementara sama-sama melakukan pendalaman bersama tim dari Cyber Crime."
"Tujuannya untuk mengetahui wajah siapa sih yang ada dalam video itu dan juga alat-alat yang ada di dalam video tersebut," papar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/11/2020).
Baca Juga: Gambar Pertama yang Kamu Lihat Bisa Ungkap Bagaimana Caramu Jatuh Cinta
Ia mengatakan diharapkan hasil pemeriksaan itu bisa diketahui, Jumat (20/11/2020).
"Mudah-mudahan kami bisa tahu hasilnya. Kalau kami, awalnya mengharapkan hari ini bisa tahu hasilnya."
"Tapi sampai dengan saat ini, sudah saya tanyakan masih bekerja."
"Nanti kami akan sampaikan ke teman-teman semuanya. Kalau bisa selesai, besok bisa, maka akan saya sampaikan bagaimana progres dan hasil pemeriksaan terhadap saksi ahli untuk Forensi," papar Yusri.
Baca Juga: Putuskan Jadi Transgender, Orangtua Dena Rachman Menangis hingga Beri Pesan Ini
Dalam kasus ini kata Yusri pihaknya sudah memeriksa pelapor, saksi, ahli bahasa, ahli pidana dan ahli IT.
"Besok, ada dua saksi lagi yang kami panggil dan dijadwalkan diperiksa penyidik," kata Yusri.
Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka dan menahannya, dalam kasus penyebaran video syur mirip Gisella Anastasia alias Gisel.
Keduanya adalah pemilik akun twitter yang menyebarkan video syur itu secara masif di media sosial.
Mereka adalah PP (26) dan MN (24).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan PP diamankan dari kediamannya di Bintaro, Tangerang Selatan dan MN dari Depok, Rabu (11/11/2020) malam.
"PP diamankan dari Bintaro dan MN dari Depok, tanpa perlawanan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/11/2020).
Menurut Yusri, PP dan MN diketahui berprofesi sebagai influencer media sosial.
Penangkapan keduanya kata Yusri setelah penyidik melakukan cek profiling terhadap sejumlah akun twitter yang diduga menyebarkan video syur mirip Gisel.
"Mereka menyebarkan secara massif lewat akun twitternya. Dari sana akan diurut siapa penyebar pertama kali video syur itu, sampai ke pembuatnya," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/11/2020).
Karenanya kata dia dipastikan masih ada tersangka lain dalam kasus ini. "Kami dalami sampai penyebat video yang pertama kali," kata Yusri.
Menurut Yusri dari pengakuan PP dan MM, mereka mendapat video syur mirip Gisel dari media sosial.
"Motif keduanya menyebarkan video syur secara massif untuk mendapatkan banyak follower serta karena keduanya mengikuti kuis berhadiah dengan mendapatkan follower," kata Yusri.
Meski begitu kata Yusri pihaknya tak lekas percaya dan penyidik masih mendalami kemungkinan ada motif lain.
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Masih Ada Penyebar Lain di Kasus Video Syur Mirip Gisel, Polisi Sebut Pelaku Lebih Masif Sebarkan
(*)