Jelang Sidang Pembacaan Nota Keberatan Atas Tuntutan Hukuman yang Diterimanya, Vanessa Angel : Semoga Masih Ada Pintu Kebaikan Untukku dan Bayiku

Selasa, 27 Oktober 2020 | 07:00
Instagram @vanessaangelofficial

Vanessa Angel

GridHype.ID - Vanessa Angel terlibat kasus hukum mengenai penyalahgunaan narkoba.

Pada sidang sebelumnya Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Vanessa Angel dengan hukuman 6 bulan penjara.

Ditambah dengan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara.

Baca Juga: Lama Tak Bertemu, Anak Lina dan Teddy Bingung hingga Menangis saat Digendong Putri Delina: Lupa Dia

JPU menuntut Vanessa Angel karena terbukti menyalahgunakan narkotika terkait kepemilikan 20 butir pil xanax.

Tuntutan JPU tersebut membuatistri Bibi Ardiansyah ini membacakan pledoi.

Dikutip GridHype.ID dari kompas.com, Vanessa Angel membacakan pledoi atau nota keberatan atas kasus hukum yang menimpanya.

Baca Juga: Rizky Billar Ungkap Bakal Go Public, Umumkan Panggilan Sayangnya pada Lesty Kejora, Fitri Carlina: Ditunggu Undangannya

Ia akan membacakan nota keberatan pada Senin (26/10/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dikutip GridHype.ID dari akun gosip @lambe_turah, Vanessa Angel membocorkan tulisan tangan yang berisi nota keberatannya.

Tangkap Layar IG lambe_turah

Unggahan pledoi / nota keberatan Vanessa

Istri Bibi Ardiansyah tersebut menguggah tulisan tangan berisi nota keberatan yang akan dibacakannya pada sidang hari Senin (26/10/2020).

Baca Juga: Hati-hati, Ratusan Ribu Peserta Kartu Prakerja Masuk Daftar Hitam karena Tak Lakukan Hal Ini

Tak lupa, Vanessa Angel menuliskan keterangan dalam unggahannya tersebut.

"Bismillah untuk pledoi hari ini, semoga masih ada pintu kebaikan untukku dan bayiku, ya Allah," tulis Vanessa Angel.

Dikutip GridHype.ID dari kompas.com, Vanessa Angel membacakan pledoi atau nota keberatan tersebut dengan alasan sang anak masih membutuhkan ASI.

Baca Juga: Jalani Rapid Test, Atta Halilintar Kaget dengan Hasilnya: Berarti Bisa Jadi Saya Sudah Pernah Kena Covid ya?

"Saya mohon dalam putusan nanti dapat menghukum saya tidak dipenjara dan tidak memisahkan saya dengan anak saya.

Namun, agar memberikan saya hukuman masa percobaan agar saya bisa memberikan ASI untuk anak saya, mengejarinya bahasa, dan menjadikannya anak yang berguna di masa depan," ujar Vanessa dalam pleidoinya yang dilansir darikompas.com.

Vanessa Angel meminta agar Majelis Hakim meringankan hukumannya.

Baca Juga: Peringatkan Netizen Agar Tak Tertipu Wajah Tampan, Lesti Kejora Beberkan Kebiasaan Buruk Rizky Billar

Vanessa beralasan bahwa ia memiliki bayi yang membutuhkan asupan ASI secara langsung.

Terlebih Vanessa Angel menyebut dirinya mengonsumsi pil xanax sudah sesuai dengan resep dokter.

Dikarenakan dirinya menderita gangguan kecemasan.

Baca Juga: Galau Usai Ayu Ting Ting Punya Gebetan Baru, Nikita Mirzani Bakal Bidik Bule Tur

"Saya murni menggunakan obat tersebut berdasarkan resep dokter dan saya pun selalu konsultasi ke dokter" jelas Vanessa.

Kendati demikian, Vanessa Angel menyesali perbuatannya yang membeli obat xanax dari apotek di Surabaya dan menyalahi prosedur.

"Saya sadar bahwa obat xanax yang saya dapatkan dari apotek di Surabaya tersebut adalah menyalahi prosedur, karena resep asli saya tidak diminta oleh pihak apotek dan masih berada di tangan saya," tambahnya.

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : Kompas.com, Instagram @lambe_turah

Baca Lainnya