Masuki Babak Baru, Merek Dagang 'Geprek Bensu' Dihapus KemenkumHAM, Begini Respons dari Pihak Ruben Onsu

Jumat, 23 Oktober 2020 | 08:00
Kolase TribunStyle

Benny Sujono Gugat Ruben Onsu, Sengketa Geprek Bensu Masuk Babak Baru, Ada Apa?

GridHype.ID - Beberapa waktu lalu, presenter Ruben Onsu sempat terjerat kasus sengketa merek dagang.

Seperti yang diketahui, Ruben Onsu memiliki usaha di bidang makanan yakni Ayam 'Geprek Bensu'.

Siapa sangka akibat merek dagang 'Geprek Bensu' Ruben Onsu harus berurusan dengan hukum.

Baca Juga: Menang Lawan Ruben Onsu, Kini Kuasa Hukum Benny Sujono Mengaku Kecewa Dirjen RI Kemenkumham Hapus Merek Geprek Bensu

Kinikasus sengketa merek Ruben Onsu'Geprek Bensu' tengah memasuki babak baru.

Direktorat Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI menghapus merek Iam Geprek Bensu milik Benny Sujono dan Yangcent.

Penghapusan merek tersebut dilakukan pada merek Iam Geprek Bensu pada kelas 43 atau dalam urusan usaha dalam bentuk.

Baca Juga: Bak Keluarga Sendiri, Tiga Bulan Tinggal di Rumah Mewah Ruben Onsu, Sosok Ini Akhirnya Putuskan Keluar Sambil Berderai Air Mata

Padahal merek Iam Geprek Bensu milik Benny Sujono dan Yangcent baru saja memenangkan gugatan atas Geprek Bensu milik Ruben Onsu di Mahkamah Agung (MA).

Benny Sujono berencana akan menggugat Direktorat Kekayaan Intelektual ke pengadilan atas penerbitan surat penghapusan mereknya tersebut.

Sementara Ruben Onsu, melalui Minola Sebayang, pengacaranya, meminta masalah penghapusan merek harus dibedakan dengan putusan MA.

Baca Juga: Tangis Sarwendah Pecah Usai Pria Asal Jepang Ini Bacakan Surat pada Keluarga Ruben Onsu, Kenta Singgung Bantuan Program Dietnya

"Gugatan MA sudah inkrah. Kami tinggal jalani putusan. Kalau masalah Direktorat Kekayaan Intelektual Kemenkumham soal penghapusan merek, masalahnya beda lagi," kata Minola Sebayang, seperti yang dikutip dari Wartakotalive.

Menurut Minola Sebayang, dalam sengketa merek Bensu terdapat dua pasal yang menjadi poin utama, yaitu pasal 72 tentang penghapusan dan pasal 75 tentang pembatalan.

Diterbitkannya surat penghapusan merek I am Geprek Bensu karena ada rekomendasi dari komisi banding.

Baca Juga: Sempat Bercanda Soal Harta Warisan dengan Betrand Peto, Ruben Onsu Beberkan Ini: Masih Pada Hidup Udah Pada Sibuk Warisan

Komisi banding memberikan rekomendasi kepada Direktorat Kekayaan Intelektual untuk menghapus merek Bensu atau Iam Geprek Bensu pada kelas 43.

Komisi banding berhak merekomendasikan ke Direktorat Kekayaan Intelektual memghapus sebuah merek jika ada kericuhan dan laporan keberatan.

Dengan kata lain, penghapusan merek milik Benny Sujono ini berbeda masalahnya dengan kekalahan Ruhen Onsu di tingkat MA.

Baca Juga: Rugi Miliaran Rupiah Gegara Kisruh Merek Dagang, Ruben Onsu Buka Suara: Saya Tidak Pernah Meminta

"Kami kalah di pasal 75 yaitu pembatalan," kata Minola Sebayang.

"Komisi banding merekomendasikan menghapus merek. Kalau pembatalan merek itu kewenangan pengadilan dan Direkotrat Kekayaan Intelektual," ujar Minola Sebayang.

Artikel ini telah tayang di WIKEN.ID dengan judul Direktorat Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI Menghapus Merek Geprek Bensu , Ini Tanggapan Pihak Ruben Onsu

(*)

Tag

Editor : Nailul Iffah

Sumber Wiken.ID