GridHype.ID -Ruben Onsu sempat berpolemik mengenai perebutan merek dagang nama Bensu.
Seperti yang diketahui, Mahkamah Agung menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik yang sah atas nama merek Bensu.
Hal ini menunjukkan pihak lawan yakni Geprek Bensu usaha milik Ruben Onsu harus menghapus merek Bensu dari usaha ayam geprek miliknya.
Namun, setelah menang di MA, baru-baru ini Direktorat Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham menghapus merek 'Iam Geprek Bensu' milik Benny Sujono.
Kabar penghapusan tersebut disampaikan lewat surat penghapusan merek yang diterbitkan oleh Direktorat KI Kemenkumham.
Pihak Benny Sujono dibuat kaget akan keputusan Direktorat Kekayaan Intelektual Kemenkumham.
Baca Juga: Sempat Jadi Presiden Jomblo, Raditya Dika Bocorkan Tips Agar Mendapatkan Pasangan Hidup yang Baik
Padahal dirinya sudah menang perkara melawan merek dagang milik Ruben Onsu.
Hal ini diungkapkan Eddi Kusuma kuasa hukum Benny Sujono yang dikutip GridHype.ID pada kanal Youtube KH Infotainment pada Sabtu (17/10).
Kuasa hukum merasa kecewa dengan putusan Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham yang sudah menghapus nama merek Iam Geprek Bensu.
Baca Juga: Alami Kecelakaan Motor, Unggahan Rizki D'Academy Panen Cibiran Netizen
"Merk Ruben Onsu yang sudah diputus pada April kemarin tanggal 6 sudah diberitahukan kepada kami itu sudah dibatalkan. Karena dibatalkan yang merek Ruben Onsu itu sesuai putusan Mahkamah Agung, sesuai hukum." ungkap kuasa hukum Benny Sujono.
"Dirjen HAKI laksanakan masalah ini. Tapi betul dia batalkan tapi karena punya dihapus dari daftar merek. Kan lucu," ungkap Eddie Kusuma.
Sang kuasa hukum Benny Sujono merasa kecewa dengan keputusan dari Dirjen Kekayaan Intelektual.
"Putusan itu sudah diputuskan di Pengadilan. Sudah intra (putusan) kok dia putus hapuskan merek kita, saya terus terang bukan kecewa saja, rasa sedih," ungkapnya.
Menurut Kuasa hukum Benny Sujono, Dirjen RI Kemenkumham yang berlatar belakang dunia hukum seharusnya mengetahui putusan yang sudah disahkan tidak bisa dihapus.
"Mestinya dia tahu putusan yang sudah intra tidak bisa dihapus oleh instansi lainnya, putusan merek kita oleh Pengadilan Niaga sampai ke MA sah menurut hukum," lanjut Eddie Kusuma.
Dirjen RI harusnya memahami betul mekanisme hukum yang berlaku.
Eddie Kusuma menjelaskan bahwa apapun keputusan pengadilan itu sah dan tidak bisa dihapus oleh siapapun.
Jika ada pihak yang tidak puas dengan hasil keputusan dari pengadilan, bisa ajukan banding.
"Nah ini kan udah di Mahkamah Agung, sudah tertinggi, mau apa lagi," pungkas pengacara hukum Benny Sujono tersebut.
(*)