Gridhype.id-Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suherman mengatakan jika ada 19.732 formasi pada seleksi calon pegawa negeri sipil (CPNS) 2019 yang terancam kosong.
Hal ini disebabkan karena tidak terpenuhinya nilai ambang batas atau passing grade yang diraihpara peserta CPNS.
Selain itu kekosongan ini juga disebabkan lantaran tidak adanya peserta yang melamar di instansi tersebut.
"Untuk jabatan-jabatan yang pelamarnya tidak memenuhi passing grade, formasi yang kosong dan termasuk tidak lolos passing grade ada 19.732," ujar Suharmen saat konferensi pers melalui zoom meeting, Kamis (15/10/2020).
Sementara itu formasi yang benar-benar kosong dari awal, imbuhnya ada 5.866.
"Jumlah itu (19.732) termasuk formasi yang sebetulnya dari awal sudah enggak ada orangnya atau tidak ada yang mendaftar itu sebanyak 5.866," kata Suharmen.
Suharmen menjelaskan, nantinya formasi-formasi yang kosong tersebut akan dioptimalkan dengan cara diisi dengan peserta lain sesuai dengan urutan peringkat.
Optimalisasi
Hal itu sebagaimana diatur dalam Permenpan Nomor 23 Tahun 2019.
"Oleh karena itu tidak perlu ada pengumuman lanjutan, karena sudah sangat jelas dalam Permenpan," katanya lagi.
Dalam kesempatan yang sama Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto menambahkan, ribuan formasi tersebut tidak sepenuhnya formasi kosong, tapi potensi kosong, karena nanti masih ada optimalisasi.
Baca Juga: Mengungkap Kebengisan Raja Dubai, Istri Keenamnya Sampai Kabur ke Inggris Lantaran Takut Dibunuh
Aris menjelaskan, pada formasi yang kosong karena tidak ada yang lulus atau mendaftar, BKN akan mengolahnya secara otomatis.
"Formasi yang kosong karena tidak ada yang lulus, juga karena tidak ada yang mendaftar dan sebagainya, itu akan secara otomatis diproses optimalisasinya pada saat pengolahan hasil tanpa diminta optimalisasi oleh instansi," tuturnya.
Misalkan ada yang mengundurkan diri atau meninggal dunia setelah pengumuman hasil CPNS 2019, maka instansi yang bersangkutan harus melaporkan hal itu.
"Apabila setelah itu diumumkan ternyata ada yang mengundurkan diri, meninggal dunia, dan sebagainya, instansi wajib melaporkan untuk dilakukan optimalisasi," kata dia.
"Untuk kasus kedua (gugur setelah diumumkan) instansi yang bersangkutan wajib melapor," imbuhnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "19.732 Formasi CPNS 2019 Terancam Kosong, Apa Sebabnya?"