GridHype.ID - Bagi kamu yang termasuk peserta CPNS 2019 (calon pegawai negeri sipil) formasi guru wajib tahu kabar terbaru berikut ini.
Seperti yang diketahui tes SKD sudah dilalui para peserta CPNS.
Kali ini peserta yang sudah lolos tes SKD tengah berjuang ke tahap selanjutnya, yakni tes SKB.
Nah, bagi peserta yang lolos SKD CPNS formasi guru diminta segera lakukan ini.
Baca Juga: Bak Angin Surga, Pemerintah Umumkan Soal Seleksi CPNS Tahun 2021, Begini Penjelasan Tjahjo Kumolo
Sebelumnya, BKN mengeluarkan pengumuman terkait dengan tes bagi para peserta seleksi CPNS 2019 formasi guru yang sudah dinyatakan lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
BKN menyatakan, peserta SKD CPNS 2019 formasi guru yang sudah dinyatakan lulus dan memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) yang telah diunggah di portal SSCASN, tetap wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Computer Assisted Test (CAT).
Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum Dan Kerja Sama BKN Paryono membenarkan adanya pengumuman tersebut.
"Soal Serdik itu, peserta yang lulus SKD CPNS 2019 formasi guru dan memiliki Serdik, tetap wajib mengikuti SKB," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/8/2020).
Baca Juga: Kabar Gembira! Tes SKB CPNS 2019 Tak Lama Lagi, Baca Syarat dan Hal yang Bisa Bikin Peserta Gugur
Apabila tidak hadir saat SKB walau sudah memiliki dan mengunggah Serdik di portal SSCASN, lanjut dia, peserta yang bersangkutan akan dianggap gugur.
Mengenai alasan mengapa peserta yang lulus SKD CPNS 2019 formasi guru walau sudah memiliki Serdik tetap diwajibkan mengikuti SKB, Paryono menjawab lugas.
"Kalau tidak ikut SKB, maka nilai SKB peserta tersebut tidak dapat disubstitusi oleh sistem," papar Paryono menjelaskan mengapa diwajibkan untuk ikut SKB.
Paryono menyatakan, peserta yang memiliki Serdik nantinya akan mendapatkan nilai 100 bila telah mengikuti SKB.
Baca Juga: Buntut Pandemi Covid-19, Tak Akan Ada Seleksi CPNS Selama 2 Tahun, Begini Kata Menpan RB
"Justru yang paling penting itu Serdik. Misalnya hasil SKB dia cuma dapat nilai 10, tetapi dia punya Serdik maka nilai SKB tetap 100," ucap Paryono.
"Apa pun hasil SKB-nya, peserta yang punya Serdik tetap mendapat nilai 100," kata Paryono.
Saat disinggung mengapa peserta yang memiliki Serdik dan mengikuti SKB diberikan nilai 100, Paryono menyebut hal itu berdasarkan Permenpan RB No. 23 Tahun 2019.
"Itu diatur dalam Permenpan Nomor 23 Tahun 2019, logikanya kalau dia sudah mendapatkan Sertifikat Pendidik (Serdik), telah memiliki kompetensi sesuai dengan bidangnya," ungkap Paryono.
Kabar terbaru, pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 untuk formasi guru, diminta segera melakukan hal ini.
Ya, pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 untuk formasi guru, diminta segera menyampaikan Sertifikat Pendidik (Serdik).
Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS meminta instansi pusat dan daerah menyampaikan dokumen pendukung berupa Serdik ini.
Serdik harus disampaikan paling lambat 5 Oktober 2020.
Baca Juga: Resmi Dirilis, Ini Lokasi dan Jadwal Tes SKD CPNS 2019 untuk Wilayah Jawa Tengah
"Dokumen pendukung Sertifikat Pendidik untuk pengolahan integrasi hasil SKD dan SKB," kata Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prayono kepada Kompas.com, Rabu (30/9/2020).
Paryono menjelaskan, dokumen yang disampaikan kepada Panselnas berupa daftar nama-nama peserta yang telah mengunggah Serdik saat pendaftaran dan telah memenuhi syarat linearitas Serdik melalui format Surat Pernyataan Sertifikat Pendidik Jabatan Guru (SPJT).
SPJT ini telah ditandatangani Ketua Panitia Seleksi Instansi atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di unit terkait instansi, kemudian dikirim ke BKN melalui portal sscnadmin. bkn.go.id.
Baca Juga: Jelang Penutupan Pendaftaran, Ini 5 Formasi CPNS 2019 yang Sepi Peminat
Ia mengatakan, pemberitahuan mengenai penyampaian Serdik bagi peserta formasi jabatan Guru dilakukan oleh instansi masing-masing.
Paryono menegaskan, verifikasi Serdik bagi peserta CPNS formasi jabatan Guru hanya dilakukan bagi peserta yang telah mengunggah Serdik saat pendaftaran di Portal SSCN BKN.
"Serdik mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Linieratas Guru Bersertifikat Pendidik," kata dia.
Baca Juga: Tercatat 3 Juta Orang Telah Buat Akun, 5 Formasi Ini Laris Manis di Seleksi CPNS, Apa Saja?
Sementara itu, nilai SKB maksimal hanya dapat diberikan bagi pelamar jabatan Guru yang mempunyai Serdik dan linier dengan jabatan yang dilamar.
Artikel ini telah tayang di GridHits.ID dengan judul BKN Beri Kabar Terbaru Peserta CPNS 2019, Calon PNS yang Lolos SKD CPNS Formasi Guru Diminta Segera Lakukan Ini
(*)