Sempat Melonjak Tinggi, Kini PLN Umumkan Kabar Gembira Soal Tagihan Listrik: Silakan Nikmati Penurunan Tarif Ini

Senin, 05 Oktober 2020 | 06:00
Freepik

Ilustrasi listrik

GridHype.ID - Di tengah pandemi virus corona ini, muncul masalah-masalah baru yang dihadapi masyarakat.

Mulai dari sekolah, ibadah, pekerjaan, hingga ekonomi masyarakat.

Tak hanya itu saja, akhir-akhir ini masyarakat juga mengalami masalah terkait tagihan listrik.

Ya, selama masa pandemi ini, sempat heboh masyarakat mengadu adanya kenaikan tagihan listrik.

Baca Juga: Pasien yang Dinyatakan Sembuh dari Virus Corona Bisa Menularkan Covid-19, Benarkah?

Bahkan tak sedikit yang mengaku mendapatkan tagihan listrik hingga dua kali lipat

Meski begitu, pemerintah tak tinggal diam. Semua masalah tersebut nampaknya pelan-pelan diberesi.

Bahkan pemerintah melalui PLN memberikan bantuan listrik gratis hingga subsidi untuk masyarakat.

Sempat melonjak tinggi, kini ada kabar gembira dari PLN soal tarif listrik.

Baca Juga: Kabar Sudah Kadung Tersebar, Gedung Putih Klarifikasi Kapan Persisnya Presiden Trump Terinfeksi Covid-19

Tarif listrik untuk 7 golongan pelanggan PT PLN (Persero) resmi turun mulai Kamis (1/10/2020).

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan tarif dasar listrik yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Mulai Oktober hingga Desember 2020, tarif listrik untuk pelanggan golongan rendah turun Rp 22,5 per kWh, menjadi Rp 1.444,7 per kWh, dari sebelumnya Rp 1.467 per kWh.

Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi mengatakan, sengan adanya penurunan ini, pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang lebih luas terhadap perekonomian pelanggan golongan rendah.

Baca Juga: Beredar Kabar Jika Makanan dengan pH Tingga Bisa Lenyapkan Virus Corona, Cek Kebenarannya Berikut ini

"Ini agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya,” ujarnya, dalam keterangan tertulis.

“Silakan nikmati penurunan tarif ini. Dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” tambah Agung.

Senada dengan Agung, General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya Doddy B Pangaribuan, berharap penurunan tarif Rp 22,5 itu dapat meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Ini saya kira dalam kondisi pandemi sesuatu yang mungkin saja dianggap beberapa orang kecil. Bagi kami, kami berharap bisa sedikit meringankan beban ekonomi di masa pandemi," tuturnya.

Baca Juga: Wajib Tahu, Virus Corona Lemah Terhadap 3 Hal ini, Bisa Bantu Kita Terhindar dari Paparan Covid-19

Penurunan tarif langsung dapat dinikmati oleh pelanggan, tanpa perlu menggunakan syarat-syarat tertentu.

Adapun golongan pelanggan listrik yang dapat menikmati penurunan tarif listrik adalah sebagai berikut.

  • R-1 TR 1.300VA
  • R-1 TR 2.200 VA
  • R-2 TR 3.500 VA hingga 5.500 VA
  • R-3 TR 6.600 VA
  • B-2 TR 6.600 VA hingga 200 kVA
  • P-1 TR 6.600 VA sd 200 kVA
  • P-3 /TR
Baca Juga: Gampang dan Nggak Ribet! Hanya dengan Ponsel di Tangan Kamu Bisa Klaim Token Listrik Gratis dari PLN

Sementara untuk pelanggan Rumah Tangga daya 450 VA mendapatkan diskon 100 persen (digratiskan) dan pelanggan Rumah Tangga daya 900 VA bersubsidi mendapatkan diskon 50 persen yang sudah dimulai sejak April 2020.

Selain itu, keringanan juga diberikan bagi pelanggan Bisnis kecil daya 450 VA dan Industri kecil daya 450 VA dengan diskon 100 persen.

Artikel ini telah tayang di GridFame.ID dengan judul Kabar Gembira dari PLN, Tarif Listrik Kini Resmi Turun, Bisa Langsung Dinikmati Tanpa Syarat

(*)

Editor : Linda Fitria

Sumber : GridFame.ID

Baca Lainnya