GridHype.ID - Diberitakan sebelumnya, artis seni peran Vanessa Angel terjerat kasus narkoba.
Hingga saat ini kasus tersebut masih bergulir.
Sidang dengan agenda saksi dari mantan kuasa hukum Vanessa Angel, Abdul Malik pun digelar kemarin Senin (28/9/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam persidangan itu,Jaksa Penuntut Umum membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Abdul Malik.
Abdul Malik mengaku tidak memberikan 6 butir Xanax kepada Vanessa Angel.
"Karena menunggu (persidangan kasus prostitusi) terlalu lama, saya waktu itu minum obat dari dokter.
Dan saudari Vanessa Angel bertanya 'obat apa itu?'" kata Jaksa membacakan BAP Abdul Malik dilansir dari Kompas.com (28/09/2020).
Abdul kemudian memberikan obat tersebut setelah Vanessa Angel menunjukkan resep dokter.
"(Awalnya) saya tidak memberi.
Namun, saudara Vanessa Adzania mengatakan punya resepnya.
Kemudian, di sidang berikutnya saudara Vanessa Adzania menunjukkan resep dokter tersebut," lanjutnya.
Baca Juga: 2 Minggu Jadi Ibu, Vanessa AngelUnjuk Gigi Urus sang Anak, Caranya Mandikan Bayi Jadi Sorotan
Abdul mengungkapkan bahwa ia mengidap penyakit jantung dan diberikan resep obat tersebut oleh dokternya.
Abdul lantas memberi dua butir Xanax pada Vanessa.
Vanessa lalu meminumnya usai sidang.
"Xanax yang diberikan kepada Vanessa Adzania saat itu dua butir.
Dan saat itu juga diminum oleh saudara Vanessa Adzania setelah sidang selesai," jelas Jaksa.
Melansir dari Tribunstyle.com, Vanessa mengaku mendapat 6 butir Xanax dari Abdul Malik.
Satu butir telah ia minum saat berada di Surabaya.
"Abdul Malik memberikan saya bukan dua butir, tetapi enam butir," ucap Vanessa Angel.
Vanessa juga membantah tak langsung meminumnya setelah sidang.
"Kenyataannya saya tidak langsung minum.
Saya minum setelah berada di dalam sel.
Satu (butir pil xanax) saya minum, jadi tinggal lima," terang Vannesa Angel.
Diketahui sebelumnya, Abdul Malik adalah kuasa hukum Vanessa Angel saat terjerat kasus prostitusi online di Surabaya pada 2019 silam.
(*)