Tak Mau Kasusnya Berbuntut Panjang, Lia Ladysta Tak Keberatan Bila Disuruh Minta Maaf pada Syahrini

Kamis, 24 September 2020 | 14:00
Grid.ID/Daniel Ahmad

Lia Ladysta saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Syahrini di Polda Metro Jaya, Sudirman, Rabu (23/9/2020) siang.

GridHype.ID - Beberapa waktu lalu, penyanyi dangdut Lia Ladysta dilaporkan pihak Syahrini atas kasus pencemaran nama baik.

Melalui adiknya, Aisyahrani melaporkan Lia Ladysta ke Polda Metro Jaya pada Maret 2019.

Lia Ladysta dituding telah mencemarkan nama baik istri Reino Barack.

Baca Juga: Mulutmu Harimau, Diduga Sudutkan Syahrini, Lia Ladysta Dilaporkan ke Polisi, Dicecar 20 Pertanyaan dan Merasa Tak Bersalah

Seperti yang diketahui, Lia Ladysta sempat menyebut Syahrini menjalin hubungan dengan seorang pengusaha asal Banjarmasin yang akrab dipanggil dengan sebutan "Pak Haji".

Tak ingin masalahnya berbuntut panjang, Lia Ladysta mengaku tak keberatan apabila diminta untuk minta maaf kepada Syahrini.

Sebab, eks personel Trio Macan ini terbiasa untuk meminta maaf kepada orang didekatnya bila melakukan kesalahan.

Baca Juga: Bikin Wajah Mulus Tanpa Jerawat dan Cegah Penuaan Dini, yuk Coba Bikin Masker Telur da Tepung Beras di Rumah

Dilansir dari Kompas.com, Lia berkata, "Kalau memang diharuskan (meminta maaf) ya enggak apa-apa," "Karena kan kita memberikan jawaban, ternyata jawaban itu orang enggak terima, gue pasti minta maaf," ucap Lia di Polda Metro Jaya, Rabu (23/9/202).

Lia merasa tak malu dan harga dirinya tak akan jatuh di depan publik bila harus meminta maaf kepada Syahrini.

Baca Juga: Tau-Tau Halal, 6 Artis Cantik ini Lebih Pilih Menikah Diam-Diam Tanpa Sorotan Media, Mulai dari Syahrini Hingga Nella Kharisma

"Aku akan minta maaf karena mungkin statment aku sebagai manusia biasa, sebagai orang yang berbicara, ternyata melukai hati seseorang," tambah Lia.

Tim kuasa hukum Lia Ladysta pun berharap agar pihak kepolisian dapat mempertimbangkan setelah kliennya diperiksa penyidik terkait kasus tersebut.

"Iya, nanti kita tunggu dulu, mudah-mudahan dihentikan (kasusnya)," terang Andri Manurun selaku tim kuasa hukum Lia Ladysta.

Tribun Kupang
Tribun Kupang

Syahrini dan Lia Ladysta

Baca Juga: Syahrini Curhat Kegalauannya Manggung di Tengah Pandemi Covid-19

Diberitakan sebelumnya, melansir dari Grid.ID (24/9/2020), Syahrini membuat laporan bernomor LP/1690/III/2019/PMJ/DIT RESKRIMSUS.

Lia dijerat dengan kasus Pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik / Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 THN 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 310 KUHP Dan/Atau Pasal 311 KUHP.

Tak hanya Lia, Eminews juga ditetapkan menjadi tersangka karena wawancaranya dengan Lia yang diduga memuat unsur pencemaran nama baik.

(*)

Tag

Editor : Nailul Iffah

Sumber Kompas.com, Grid.ID