Gak Ribet Kok Daftar Bantuan UMKM Senilai Rp 2,4 Juta, Ikuti Caranya Berikut Ini

Senin, 21 September 2020 | 16:30
Tribunnews.com

Ilustrasi uang tunai. BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang Sampai Tahun Depan, Syarat Buat Dapetinnya Gampang Banget!

GridHype.ID - Pemerintah Indonesia menggelontorkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp 2,4 juta pada UMKM.

Pendaftaran bantuan UMKM atau banpres UMKM masih di buka Kementerian Koperasi dan UKM.

Sampai hari ini, pemerintah sudah menyalurkan lebih dari Rp13 triliun atau 61% dari target penyaluran di tahap awal.

Sementara pemerintah menargetkan 12 juta pelaku usaha mikro akan mendapatkan bantuan ink hingga akhir tahun.

Baca Juga: Orangtua Billar Akhirnya Buka Suara Tanggapi Hubungan Asmara Anaknya, Blak-blakan Pilih Mantu Pendangdut Ketimbang Pesinetron, Lampu Hijau?

Masing-masing penerima mendapatkan hibah sebesar Rp2,4 juta.

Untuk pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat, pastikan telah mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi atau lembaga pengusul yang ditunjuk.

Sebab pendaftaran untuk bantuan UMKM Rp 2,4 juta ini tak bisa dilakukan secara online.

Daftar manual bantuan UMKM Rp 2,4 Juta pelaku bisa datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabuapten Kota sesuai persyaratan.

Baca Juga: Masa Lalu dan Sifat Asli Betrand Peto Dibongkar Teman Dekat, Sosok Cewek Bernama Amel Terungkap, Begini Reaksi Ruben Onsu

Cara Daftar Bantuan UMKM

Pendaftaran untuk bantuan UMKM Rp 2,4 juta ini tak bisa dilakukan secara online.

Semuanya dilakukan secara manual.

Daftar manual bantuan UMKM Rp 2,4 Juta pelaku bisa datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kota sesuai persyaratan.

Berikut ini syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta:

Baca Juga: Diam-diam Sule Akui Suka Iseng Stalking Akun Medsos Pacar Anaknya: Biar Bisa Tahu

1. Warga Negara Indonesia

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Baca Juga: Sudah Rasakan Dinginnya Jeruji Besi, Vicky Prasetyo Ngaku Tak Dendam pada Angel Lelga

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, maka pelaku Usaha Mikro bisa menjadi penerima bantuan tanpa harus melakukan proses pendaftaran.

Namun demikian, pelaku usaha juga bisa mengajukan pendaftaran dengan mendatangi dinas yang membidangi koperasi dan UKM.

Melansir laman Kemenkop UKM, disebutkan bahwa hanya pelaku UMKM yang diusulkan lembaga pengusul dapat mengakses bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah.

Baca Juga: Bukan Baju Mahal tapi Tetap Kece, Begini Penampilan Nia Ramadhani: 25 Ribu Nggak Masalah

Lembaga pengusul terdiri dari:

1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum

3. Kementerian atau lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Hirup Udara Segar, Vicky Prasetyo Beberkan Pengalamannya Mendekam di Balik Jerusi Besi: Dicampur Semua

Calon penerima bantuan selanjutnya bisa melengkapi data usulan ke lembaga-lembaga pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. NIK

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon.

Baca Juga: Mendulang Kesuksesan Kekeyi Hadiahi Ibunya Mobil, Sempat Pasrah karena Tak Berguna Sampai Banjir Ucapan

Perlu diketahui, dana Banpres Produktif adalah hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.

Penerima bantuan tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran bantuan ini.

Nantinya, mereka yang menjadi calon penerima akan mendapat pesan singkat dari bank penyalur.

Penerima diminta segera datang ke bank untuk melakukan proses pencairan.

Sebab, bila tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, maka bantuan tersebut akan ditarik atau dikembalikan ke pemerintah.

Baca Juga: Warga di DKI Jakarta Digegerkan dengan Dua Kali Suara Dentuman Misterius hingga Sebabkan Getaran

Dana BLT ini memiliki batas pencairan hingga tiga bulan setelah dana sudah disalurkan.

Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi sama sekali, maka pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.

Cara Pengambilan Bantuan di Bank

Mengutip dari Kompas.com (22/8/2020) Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto menjelaskan, beberapa hal yang perlu diketahui mengenai bantuan tersebut adalah penerima tidak langsung dapat menggunakannya.

Baca Juga: Gak Perlu Skincare Mahal Bikin Kulit Wajah Mulus Bebas Komedo, Coba Gunakan Daun Kelor untuk Perawatan Kulit

Hal ini karena penerima harus melengkapi sejumlah syarat mulai dari dokumen hingga surat pernyataan.

"Nasabah yang menerima bantuan presiden (banpres) datang ke kantor BRI dengan membawa dokumen berupa buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri," kata Aestika.

Ia mengatakan, apabila kelengkapan dokumen belum dipenuhi maka saldo banpres akan ditahan terlebih dahulu.

Akan tetapi, ia menjelaskan penahanan saldo tersebut tidak akan mempengaruhi rekening tabungan nasabah secara keseluruhan.

Baca Juga: Tak Mengelak, Gisella Anastasia Akui Ada 2 Kemungkinan, Menikah dengan Wijin atau Rujuk dengan Gading Marten?

Adapun penerima bantuan sebelumnya akan diberitahu oleh pihak bank melalui notifikasi SMS bahwa mereka mendapatkan bantuan.

Setelah itu, penerima datang ke bank dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan yakni:

- Buku tabungan

- Kartu ATM

- Identitas diri

Baca Juga: Belum Kelar Wabah Covid-19, Ribuan Orang di China Terinfeksi Bakteri Brucella, Begini Penjelasannya

Penerima juga harus melengkapi doumen yakni: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM.

Pihaknya menjelaskan untuk menghindari penipuan maka ia menegaskan penyerahan persyaratan tersebut hanya dilakukan di bank dan tanpa dipungut biaya apapun.

Setelah dokumen lengkap ia menjelaskan maka bantuan yang masuk ke rekening bisa langsung digunakan.

Artikel ini telah tayang di GridFame.ID dengan judul Begini Cara Daftar BLT UMKM 2,4 Juta Secara Online dan Cara Ambil Bantuannya di Bank

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : Grid Fame

Baca Lainnya