GridHype.ID - Rupanya pelaku pembunuhan di apartemen Kalibata City DAF alias Fajri sempat kesal pada Rinaldi Harley Wismanu.
Fajri yang kesal pada korban, melampiaskan emosinya itu dengan menggunakan pisau.
LAS alias Laeli Atik dan DAF alias Fajri menjalani rekonstruksi kasus mutilasi manajer HRD PT Loyal Obayashi di Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat pada Jumat (18/9/2020).
Rekonstruksi diawali dengan adegan Laeli dan Rinaldi Harley Wismanu berhubungan badan.
Lalu Fajri keluar dari tempat persembunyiannya di lemari.
Fajri langsung memukul kepala Rinaldi Harley Wismanu menggunakan batu bata.
Tak tanggung-tanggung, Fajri memukul kepala Rinaldi Harley Wismanu sebanyak tiga kali.
Fajri lalu membekap Rinaldi dalam posisi tengkurap.
Tersangka LAS keluar dari kamar mandi pada saat posisi korban dibekap dan menanyakan PIN ponsel korban," terang penyidik Iptu Sidik dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Jakarta.
Rinaldi Harley Wismanu menolak memberitahu PIN handphonenya.
Atas sikap Rinaldi Harley tersebut, Fajri menjadi kesal.
Ia emosi hingga menusuk punggung Rinaldi Harley Wismanu sebanyak 8 kali.
Dalam kondisi yang sudah tak berdaya, Rinaldi Harley Wismanu masih terus dipaksa untuk menyebutkan PIN handphone.
Rinaldi Harley Wismanu kemudian memberitahukannya.
Tersangka LAS kembali menanyai PIN handphone korban kedua kali, karena yang pertama tidak diberikan.
Password kemudian diberikan. Tidak lama kemudian korban meninggal dunia," jelas Iptu Sidik.
Setelah Rinaldi Harley Wismanu meninggal dunia, pasangan kekasih ini memindahkan jasad manager HRD ke kamar mandi.
Baca Juga: Nyeleneh! Cabut Gigi Sambil Main Hoverboard, Dokter Ini Diganjar Hukuman Penjara 12 Tahun
Dengan menguasai ponsel Rinaldy itu, Laeli dan Fajri bisa mengakses data-data finansial korban yang tercatat pada ponsel.
"Di sini pintu masuknya untuk berbagai properti yang ada untuk menguras isi rekening dan seterusnya. Karena di HP korban tersebut ada beberapa catatan yang dimiliki sehingga pelaku ini dengan leluasa mengambil korban," ucap Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn.
Jenazah Rinaldi Harley Wismanu juga dibiarkan di dalam kamar mandi selama tiga hari.
"Mulai dari tanggal 9, 10, dan 11 September 2020, jenazah korban dibiarkan di kamar mandi yang ada di apartemen ini," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.
Sementara itu, tersangka membutuhkan dua hari untuk memutilasi jenazah korban menjadi 11 bagian.
"Di tanggal 12 dan 13 September, dua hari itu pelaku melakukan mutilasi," ujar Calvijn.
Ia menjelaskan, tersangka DAF belajar memutilasi jenazah secara autodidak melalui media sosial.
"Dia melihat di medsos yang ada bagaimana cara mutilasi. Karena pelaku ini kebingunan tidak bisa membawa korban keluar dari TKP, sehingga dilakukan mutilasi," ungkap dia.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, kedua tersangka menggunakan modus berkenalan dengan korban lewat aplikasi Tinder.
"Melalui aplikasi, kemudian mengajak bertemu dan melakukan persetubuhan," kata Calvijn.
Saat bersetubuh itu lah tersangka DAF berpura-pura memergoki korban, seolah-olah berstatus sebagai suami dari LAS.
"Tersangka melakukan pemerasan. Apabila tidak terjadi kesepakatan, dilakukan eksekusi," ujar Calvijn.
Baca Juga: Kapolrestabes Bandung Imbau Agar Warga di Luar Tak Datang ke Kota Bandung, Ada Apa?
Pada akhirnya, korban dibunuh lantaran tidak memenuhi permintaan tersangka.
Ia dibunuh dengan cara dipukul di bagian kepala menggunakan batu bata. RHW juga mengalami tujuh luka tusukan hingga meninggal dunia.
Jenazah RHW kemudian dimutilasi menggunakan gergaji dan sebilah pisau pemotong daging.
Pada Sabtu (12/9/2020), potongan tubuh korban yang dibungkus plastik kresek dan dimasukkan ke koper dibawa ke Apartemen Kalibata City.
Itu adalah hari di mana keluarga korban melapor ke Polda Metro Jaya terkait orang hilang.
Empat hari kemudian, jenazah korban yang sudah dimutilasi ditemukan di sebuah kamar di lantai 16 Tower Ebony.
Baca Juga: Enggak Perlu Keluar Duit dan Perawatan Ribet! Bongkar Rahasia Kulit Bersih dan Mulus
Terancam Hukuman Mati
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
"Untuk penerapan pasal mereka dikenakan Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya pada Kamis (17/9/2020).
Selain itu, kedua tersangka dijerat pasal berlapis. Keduanya juga dijerat pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Penerapan pasal 340 dengan pidana mati atau seumur hidup atau pasal 338 KUHP dan 365 KUHP," imbuhnya. (tribunjakarta/wartakota)
(*)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Cara Kejam Fajri Pacar Laeli Minta PIN HP HRD Rinaldi, Polisi : Tidak Lama Kemudian Korban Meninggal