Rugikan Uang Negara Senilai Rp 7,6 Miliar, Kejaksaan RI Berhasil Bekuk Koruptor di Kamar Indekos

Rabu, 16 September 2020 | 15:30
freepik

Ilustrasi korupsi

GridHype.ID - Korupsi merupakan perbuatan yang melanggar hukum.

Tentu hukuman yang akan diterima oleh koruptor tak main-main karena merugikan uang negara.

Baru-baru ini, Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi Maluku menangkap buronan kasus korupsi, Heintje Abraham Toisuta (45) pada Selasa (15/9/2020) malam.

Baca Juga: Tetap Segar dan Tak Mudah Busuk, Ternyata Begini Cara Terbaik Menyimpan Tomat

Terpidana ditangkap setelah 3 tahun menjadi buronan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan Heintje ditangkap di salah satu kamar indekos yang disewanya di daerah Jakarta Pusat.

"Terpidana Heintje Ambraham Toisuta ditangkap di rumah kostnya Jalan Keramat Sentiong Jakarta Pusat malam 15 September 2020 sekira pukul 19.20 WIB tanpa perlawanan," kata Hari dalam keterangannya, Rabu (16/9/2020).

Baca Juga: Ditanya Soal Ini Waktu Kecil, Gisella Anastasia Selalu Kesulitan Menjawab: Saat Itu Aku Tuh Benar-benar Enggak Tahu

Sebagaimana diketahui, Heintje Ambraham merupakan buronan dalam kasus korupsi dan TPPU pembelian lahan dan bangunan bagi pembukaan kantor cabang bank Maluku Dan Maluku Utara di Surabaya tahun 2014.

Dalam kasus ini, terpidana telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,6 miliar.

Dia dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2282 K/Pid.Sus/2017 yang tertanggal 21 Nopember 2017.

Baca Juga: Jadi Target, Dubes AS Untuk Afrika Selatan Terancam Dikesekusi Mati Oleh Iran, Diduga Karena Dendam ini

Dalam putusannya, Heintje Ambraha telah dinyatakan bersalah dengan pidana penjara selama 12 tahun, membayar denda Rp 800 juta subsidair 7 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 7,2 miliar subsidair 4 tahun penjara.

Hari mengatakan terpidana direncanakan akan diterbangkan ke Ambon untuk dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Ambon.

"Rencananya akan segera diterbangkan ke Ambon untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Ambon," tukasnya.

Baca Juga: Dipercaya Orang Sebagai Pertanda Baik, Mimpi Terbang Justru Disebut Pakar Bermakna Jelek

Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan ini merupakan pelaku kejahatan yang ke-72 di tahun 2020 dari semua buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 3 Tahun Jadi Buronan, Terpidana Korupsi Rp 7,6 Milliar Sembunyi di Kamar Indekos di Jakarta Pusat

(*)

Tag

Editor : Nailul Iffah

Sumber Tribunnews.com