Widi Mulia Tak Hadir dalam Persidangan sang Suami, Kuasa Hukum Dwi Sasono Buka Suara

Jumat, 04 September 2020 | 12:00
IG @widimulia

Widi Mulia dan Dwi Sasono

GridHype.ID - Beberapa waktu lalu, publik dihebohkan dengan kasus penyalahgunaan narkoba yang kembali menyangkut aktor kenamaan Tanah Air.

Ya, dia adalah Dwi Sasono, ia ditangkap di rumahnya usai kedapatan menyimpan narkoba sebanyak 16 gram.

Setelah 3 bulan ditangkap, Dwi Sasono akhirnya melaksanakan sidang pertamanya, pada Rabu kemarin (2/9/2020).

Namun sang istri, Widi Mulia dikabarkan tidak hadir dalam persidangan itu.

Baca Juga: Ikuti Jejak Dwi Sasono, Model Catherine Wilson Diciduk Polisi Lantaran Kedapatan Miliki 2 Paket Sabu

Kuasa hukum Dwi Sasono, Aris Marasabessy pun menjelaskan terkait ketidakhadiran Widi Mulia di persidangan sang suami.

Kuasa hukum menyampaikan langsung dalam video yang diunggah di kanal YouTube STARPRO Indonesia, Rabu (2/9/2020).

Aris membenarkan bahwa Widi Mulia tidak datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Meski demikian, Aris mengatakan bahwa Widi mendampingi sang suami di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Baca Juga: 13 Tahun Hidup Bersama, Widi Mulia Bak Ditipu Dwi Sasono karena Sudah Ketergantungan Ganja Sejak SMA

Di mana Dwi Sasono menjalani persidangan dari RSKO secara virtual.

"Hari ini Mbak Widi tidak hadir di pengadilan, tapi Mbak Widi mendampingi beliau di sana."

"Saya dengar sih seperti itu, datang ke RSKO," terang Aris.

Pada kesempatan itu, Aris juga mengungkapkan kondisi terkini dari kliennya.

Baca Juga: Widi Mulia Akui Tak Kuasa Kontrol Emosi Saat Besuk Dwi Sasono, Suaminya Cuma Bisa Lakukan Ini

Ia mengatakan bahwa Dwi Sasono dalam kondisi yang baik dan juga sehat.

Bahkan, aktor berusia 40 tahun itu diceritakan mengikuti semua program dari rumah sakit.

Selain itu Dwi Sasono juga dengan rajin menjalani seluruh program yang telah disusun.

"Saat ini DS sehat Alhamdulillah, mengikuti program dengan baik."

Baca Juga: Berkali-kali Menangis Usai Sang Suami Kedapatan Pakai Ganja, Widi Geram Tiap Kali Dituduh Pura-pura Tak Tahu Perilaku Dwi Sasono: Gue Enggak Pernah Tahu Ganja Kayak Gimana

"Kami juga mendengar bahwa dia mengikuti semua program yang direncanakan," jelas Aris.

Aris juga menambahkan, Dwi Sasono dinilai telah siap untuk beraktivitas kembali.

Namun hal itu akan terjadi setelah putusan dari pengadilan keluar.

"Kami kira DS sudah siap untuk kembali beraktivitas kalau seandainya sudah ada putusan," tutur Aris.

Baca Juga: Hebohkan Publik karena Kasus Narkoba yang Menjeratnya, Ternyata Dwi Sasono Mulai Kecanduan Barang Haram Itu Sejak Lulus SMA

Dalam sidang perdana, agenda yang diadakan adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

Dari dakwaan tersebut juga pihak kuasa hukum Dwi Sasono tidak mengajukan keberatan.

Pasalnya, Aris telah merasa bahwa pasal yang disangkakan telah sesuai dengan kasus yang menjerat kliennya.

"Hari ini sidang perdananya saudara DS sudah diadakan dengan adenda dakwaan," ungkap Aris.

Baca Juga: Berkali-kali Menangis Usai Sang Suami Kedapatan Pakai Ganja, Widi Geram Tiap Kali Dituduh Pura-pura Tak Tahu Perilaku Dwi Sasono: Gue Enggak Pernah Tahu Ganja Kayak Gimana

"Dari dakwaan pun kami merasa tidak perlu mengajukan keberatan dari dakwaan itu, karena sudah sesuai dengan pasal-pasal yang disangkakan," tambahnya.

Dwi Sasono disangkakan dengan Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Narkotika.

Kedua pasal tersebut menurut Aris dinilai Aris sudah sesuai.

"Namun terkait dengan Pasal 111 ayat 1 kami mungkin tidak terlalu."

Baca Juga: Nagita Slavina dan Suami Kunjungi Kediaman Widi Mulia Pasca Ditangkapnya Dwi Sasono, Raffi Ahmad: Ibunya Hebat

"Cuma saya melihat ada pasal 127 ayat 1 dari dakwaan JPU," tandas Aris.

Aris menjelaskan, Pasal 111 ayat 1 mengenai kepemilikan barang haram tersebut.

Seperti memelihara, memiliki, atau menyimpan narkotika dengan jenis tanaman.

Sedangkan untuk Pasal 127 ayat 2, Aris menerangkan tentang korban penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga:Sudah Seminggu Mendekam di Penjara Akibat Narkoba, Widi Mulia Belum Besuk Dwi Sasono karena Syok

"Kalau Pasal 111 itu isinya terkait dengan kepemilikan, jadi memelihara, memiliki, menyimpan narkotika jenis tanaman."

"Pasal 127 itu lebih kepada korban penyalahgunaan narkotika itu sendiri," ucap Aris.

Berdasarkan dakwaan JPU, Dwi Sasono dikenakan rehabilitasi dan atau terancam hukuman penjara.

Di mana ia bisa dikenakan pidana penjara selama 4 tahun atau juga dilakukan rehabilitasi.

Baca Juga: Ayahnya Mendekam di Penjara Akibat Narkoba, Anak Dwi Sasono Ngaku Malu Masuk Sekolah

"Konsekuensi hukumnya Pasal 111 itu pidana 4 tahun, Pasal 127 itu rehabilitas," ujar Aris.

Lanjut, Aris mengatakan, dalam Pasal 111 ayat 1 juga dijelaskan mengenai peredaran narkotika.

Untuk pembuktian soal peredaran gelap narkotika, akan diserahkan pada JPU agar memberikan bukti.

Sementara Pasal 127 ayat 1, akan dikenakan apabila Dwi Sasono memang terbukti menyalahgunakan narkotika.

Baca Juga: Sambil Menahan Tangis, Widy Mulia Buka Suara Mengenai Penangkapan Dwi Sasono

"Namun Pasal 111 itu dalam konteks adanya peredaran gelap," lanjut Aris.

"Kalau seandainya ada pembuktian bahwa DS melakukan perederan gelap narkotika."

"Pasal 127 apabila terbukti bahwa DS merupakan penyalahgunaan narkotika," tambahnya.

Sidang kedua berdasarkan rencana akan digelar minggu depan, pada Senin (7/9/2020).

Baca Juga: Sudah Seminggu Mendekam di Penjara Akibat Narkoba, Widi Mulia Belum Besuk Dwi Sasono karena Syok

Dalam sidang kedua diagendakan pembuktian dari pihak JPU terkait pasal-pasal tersebut.

"Minggu depan, hari Senin dengan agenda pembuktian dari JPU," pungkas Aris.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dwi Sasono Jalani Sidang Perdana, Widi Mulia Tak Hadir, Kuasa Hukum: Mendampingi di RSKO(*)

Editor : Linda Fitria

Sumber : Tribunnews.com

Baca Lainnya