Harap-harap Cemas Nunggu Uang Cair? Catat! Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp600.000

Selasa, 25 Agustus 2020 | 14:45
freepik

ilustrasi subsidi gaji bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp5 juta

GridHype.ID - Pencarian program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji Rp600.000 dipastikan bakal ditunda.

Dalam rencana awal, pemerintah bakal mencairkan dana program Bantuan Subsidi Upah atau subsidi gaji Rp600.000 itu mulai 25 Agustus 2020 ini.

Dilansir dari Kompas.com Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan jika penundaan ini mau tak mau harus dilakukan untuk menambah waktu penyesuaian data yang diserahkan BP Jamsostek agar tepat sasaran.

Baca Juga: Tinggal Hitungan Jam! Catat Waktu Perhelatan Indonesia Otomotif Online Festival 2020, Akan Ada Hadiah Uang Tunai Puluhan Juta, Tonton di Sini!

"Kalau di juknisnya (petunjuk teknis) waktu paling lambat empat hari untuk melakukan check list.

Jadi 2,5 juta (pekerja batch pertama ) kami mohon maaf butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data yang ada," kata Ida dalam keterangannya, Senin (24/8/2020).

Ia kembali menengaskan jika pencairan dana bantuan pemerintah lewat subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan yang tertunda itu akan mulai dilaksanakan pada akhir bulan ini.

Hal ini berarti pencairan dana tersebut kemungkinan paling lambat dilakukan pada 31 Agustus 2020.

"Kami butuh waktu 2,5 juta itu bukan angka yang sedikit. Kami memang menargetkan bisa dilakukan transfer itu dimulai dari akhir bulan Agustus ini," terang Ida.

"Maka, kami tadi menerima untuk batch pertama 2,5 juta. Nah, dari 2,5 juta ini, kami akan melakukan check list untuk mengecek kesesuaian data yang ada," lanjut dia.

Baca Juga: Kemajuan Teknologi, WHO Optimis Covid-19 dapat Diatasi Kurang dari 2 Tahun Dibanding Flu Spanyol

Setidaknya pemerintah sendiri telah menyiapkan dana sebanyak Rp37,7 triliun untuk program bantuan subsidi gaji karyawan tersebut.

Untuk peserta penerima bantuan sendiri ada total 15,8 juta peserta aktif BP Jamsostek.

Anggaran yang disiapkan itu bukan berasal dari BP Jamsostek melainkan dari anggaran negara atau APBN.

Dalam program ini pihak BP Jamsostek hanya bertugas melakukan pengumpulan data penerima dari perusahaan pemberi kerja.

Sebagai catatan program ini tak diperuntukkan bagi karyawan BUMN dan PNS.

Tak hanya itu, bantuan pemerintah ini tak diruntukkan bagi mereka penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Jaringan 5G Disebut Berbahaya Hingga Bisa Melemahkan Sistem Kekebalan Tubuh dan Picu Kanker, Benarkah Demikian? Berikut Penjelasan Ahli

Untuk Syaratnya, penerima bantuan subsidi gaji Rp 600.000 adalah pekerja dengan kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran yang dibayarkan sampai bulan Juni 2020 alias tidak menunggak iuran.

Pencairan dana ini akan dilakukan selama empat bulan yang dilakukan selama dua tahap atau setiap Rp1,2 juta setiap penyaluran.

Dengan demikian, total bantuan yang diterima masing-masing pekerja adalah Rp 2,4 juta. Bantuan pemerintah ini (subsidi gaji 5 juta) diharapkan bisa jadi stimulus pertumbuhan ekonomi lewat peningkatan konsumsi rumah tangga.

(*)

Tag

Editor : Ruhil Yumna

Sumber Kompas