Sebulan Lolos dari Kejaran Polisi, Duda yang Culik dan Perkosa Remaja 14 Tahun Berhasil Ditangkap, Korban Ungkap Fakta Mengejutkan, Tak Nyaman Berada di Rumah

Sabtu, 22 Agustus 2020 | 14:45
Warta Kota/Junianto Hamonangan

Duda anak tiga yang bawa kabur gadis 14 tahun akhirnya berhasil ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (21/8/2020).

GridHype.ID - Pencarian remaja F (14) yang dibawa kabur oleh duda beranak tiga, Wawan Gunawan (41) berakhir sudah.

Wawan Gunawan yang ternyata pernah merudapaksa remaja 14 tahun itu pun dibekuk oleh jajaran Polres Metro Jakarta Barat.

Selama pelarian, untuk menghindari kejaran polisi Wawan Gunawan membawa kabur remaja 14 tahun itu dan berpindah-pindah lokasi persembunyian.

Baca Juga: Pantas Jadi Incaran, Tak Hanya THR dan Gaji ke-13, PNS Bakal Terima Bantuan Pulsa Senilai Rp 200 Ribu

Penemuan keduanya sendiri terjadi di Sukabumi Jawa Barat.

Nahasnya, selama pelarian itu berkali-kali pula merudapaksa remaja malang itu.

Padahal remaja 14 tahun itu baru sebulan melahirkan anak.

Selama pelarian keduanya hidup hanya mengandalkan harta yang dibawa oleh remaja 14 tahun itu.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunJakarta.com Jumat (21/8/2020), bocah yang belum genap berusia 14 tahun berinisial F, baru melahirkan bayi laki-laki sekitar bulan Juli 2020.

Bayi mungil tersebut tak lain adalah hasil perbuatan bejat Wawan Gunawan.

Kasus ini mulai ditangani oleh pihak berwajib usai Ibunda F, R melaporkan perbuatan Wawan terkait dugaan pencabulan ke Polsek Cengkareng.

Baca Juga: Viral Film Pendek Berjudul Tilik! Tak Hanya Bu Tejo Tokoh Gotrek Juga Jadi Sorotan, Ternyata Asli Sopir Truk

Sayang, usaha itu diurungkan, lantaran Wawan telah dianggap sebagai keluarga sendiri.

"Cuma kita kasihan, akhirnya enggak dilanjutkan," ujar dia.

Namun, niat baik itu malah dibalas hal air tuba oleh Wawan.

Ya, pria yang telah menghamili F itu malah membawa kabur F pada Rabu (29/7/2020) malam.

Sebulan dalam masa pelarian, Wawan berhasil diamankan polisi pada Jumat (21/8/2020).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya membenarkan penangkapan itu.

Dalam siaran langsung di Instagram Polres Jakbar, pihak kepolisian memberikan keterangan perihal penangkapan Wawan.

Baca Juga: Nahas, Anak Kandung Tega Habisi Nyawa Ibunya dengan Ulekan

"Tim gabungan melakukan pencarian, karena membutuhkan waktu, dikarenakan tersangka memonitor terkait dengan pergerakannya sehingga berpindah-pindah tempat dengan tujuan menghindari kejaran petugas," imbuh Kompol Teuku Arsya, Jumat (21/8/2020).

Dalam pernyataannya, Teuku Arsya menyampaikan jika W melakukan banyak cara agar F jatuh terhadap bujuk rayunya.

Perkenalan keduanya sendiri terjadi karena W dan F bertetangga.

"Modus dari pelaku, yaitu dia memberikan perhatian, sehingga korban percaya, korban merasa pelaku memberi perhatian.

Sehingga pada saat itu mau bersama-sama pelaku membawa motor milik orangtuanya dan kemudian dibawa pergi pelaku dari rumahnya," kata Arsya dalam siaran langsung akun instagram @polres_jakbar, Jumat (21/8/2020).

Terkait beredarnya isu-isu yang banyak beredar soal polisi yang tidak bisa menindak W karena sama-sama suka Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru membantahnya.

Secara tegas ia menyebut jika W bakal tetap menjalani proses hukum mengingat F masih di bawah umur.

Baca Juga: Calon Vaksin Buatan China dengan Bio Farma Berada di Tahap Uji Klinis Fase III, Penyuntikan Kloter II Relawan akan Kembali Dilakukan Bulan Ini

"Perlu saya jelaskan di dalam Undang-Undang perlindungan anak tidak ada suka sama suka.

Anak-anak tetap dilindungi, dia belum cukup stabil untuk menyatakan suka kepada seseorang. Sekali lagi ini masih di bawah 14 tahun," ucap Audie.

Tersangka bakal dijerat Pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara.

F Tak Betah di Rumah

Komisioner KPAI Puti Elvina mengatakan F sendiri untuk sementara masih ditempatkan di rumah aman.

Ia belum akan diserahkan kepada orang tuanya.

"KPAI akan menempatkan anak di rumah aman.

Karena kita enggak tau apakah anak kondusif anak tetap berada di rumahnya untuk berada bersama orangtuanya," kata Putu dalam siaran langsung akun Instagram @polres_jakbar, Jumat (21/8/2020).

Baca Juga: Drummer Band J-Rocks dan Kru Band Ditangkap atas Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Polisi Temukan Ganja

Putu menyampaikan jika F belum merasa nyaman tinggal dengan keluarganya.

Ada dugaan F kerap mendapat kekerasan dari keluarga yang telah mmebesarkannya.

Nampaknya hal itulah yang menjadi celah bagi W untuk memberi perhatian pada W.

Didaarakn pada perasaan tidak aman itulah KPAI memutuskan untuk belum menyerahkan F pada orang tuanya.

"Kalau tidak cukup aman maka rekomendasi dari KPAI adalah tetap berada di rumah aman hingga waktu rehab selesai," ucap Putu.

(*)

Tag

Editor : Ruhil Yumna

Sumber Tribun Bogor