Usai Alokasikan Dana BOS untuk Beli Kuota Internet, Kini Kemendikbud Luncurkan Kurikulum Darurat di Tengah Pandemi Covid-19

Rabu, 12 Agustus 2020 | 06:00
Tribunnews

Tepat di Hari Anak Nasional, Mendikbud Nadiem Makarim Sambut Bobo Creative Week 2020: Bangga Adik-Adik Jalani Situasi Ini dengan Baik

GridHype.ID - Imbas dari wabah virus corona memang tak main-main.

Selain melumpuh segala aktivitas manusia di bidang ekonomi, wabah virus corona juga berimbas di sektor pendidikan.

Beberapa waktu lalu, Mendikbud Nadiem Makarim memberikan kebijakan bahwa 100 persen dana BOS akan digunakan untuk menunjang pembelajaran daring.

Hal ini digunakan demi meringankan orangtua siswa dan siswa yang terdampak akibat adanya wabah covid-19 ini.

Baca Juga: Demi Ringankan Beban Orang Tua dan Siswa, Mendikbud : 100 Persen Dana Bos untuk Beli Kuota Internet

Melalui laman resmi Kemendikbud, kurikulum darurat dikeluarkan untuk berbagai jenjang pendidikan.

Kurikulum ini diberikan pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, melalui webinar Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 (07/08/2020), memaparkan tentang kurikulum darurat tersebut.

Baca Juga: Bisa Bernapas Lega, Mendikbud Bagikan Kabar Gembira di Tengah Pandemi Virus Corona, Sebut 100 Persen Dana BOS untuk Beli Kuota Internet

Kurikulum darurat ini memberikan kebebasan sekolah untuk memilih kurikulum yang sesuai.

Kurikulum ini disesuaikan dengan keadaan dan juga kebutuhan pembelajaran siswa.

Sekolah pada kondisi khusus dapat memilih dari tiga opsi kurikulum; tetap mengacu pada Kurikulum Nasional, menggunakan kurikulum darurat, atau melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.

Kurikulum darurat merupakan penyederhanaan kurikulum nasional.

Baca Juga: Terungkap! Puluhan Tahun Roy Marten Salah Tuliskan Nama Gading Marten di Akta Kelahiran

Hal ini dilakukan agar guru dan siswa dapat fokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat.

Bersumber dari laman resmi Kemendikbud, Mendikbud menjelaskan jika kurikulum yang dipilih tidak boleh membebani siswa.

Siswa tidak dituntut untuk merampungkan seluruh capaian kurikulum agar bisa naik kelas atau lulus.

Kurikulum yang dipilih pun berlaku hingga tahun ajaran berakhir.

Baca Juga: Emosinya Meluap Bak Air Mendidih, Wanita Ini Cukur Rambut Karyawannya yang Kepergok Berhubungan Intim dengan Suaminya

Selain kurikulum darurat, Kemendikbud juga menyediakan modul pembelajaran.

Modul ini disediakan untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Dasar (SD).

Dengan adanya modul, diharapkan proses pembelajaran bisa terus berlangsung baik dengan melibatkan siswa, guru, dan orang tua.

Siswa yang paling terdampak pandemi dan berpotensi tertinggal, guru diharapkan melakukan asesmen diagnostik.

Baca Juga: Digoyang Isu Resesi di Tengah Pandemi, Erick Thohir Pilih Pulihkan Sektor Kesehatan daripada Ekonomi

Asesmen dilakukan secara berkala di setiap kelas.

Asesmen ini bertujuan untuk mengetahui kondisi kognitif dan non-kognitif siswa.

Kemendikbud juga melakukan relaksasi peraturan agar guru lebih terbantu.

Guru tidak lagi dituntut untuk memenuhi beban kerja 24 jam tatap muka selama satu minggu.

Baca Juga: Emosinya Meluap Bak Air Mendidih, Wanita Ini Cukur Rambut Karyawannya yang Kepergok Berhubungan Intim dengan Suaminya

Sehingga guru dapat fokus pada pembelajaran interaktif pada siswa tanpa beban pemenuhan jam.

Mendikbud, bersumber dari laman Kemendikbud, berpesan agar semua pihak dapat bekerjasama.

Peran orang tua, guru, serta sekolah bisa membantu menyukseskan pembelajaran selama pandemi Covid-19.

Artikel ini telah tayang di GridFame.ID dengan judul Kabar Baik Untuk Siswa! Mendikbud Nadiem Makarim Luncurkan Kurikulum Darurat, Berikut Infonya

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : Grid Fame

Baca Lainnya